Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko karena melebihi izin tinggal yang ditentukan atau overstay hingga sekitar enam bulan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian DIY, Muhammad Akmal mengatakan, penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.