Hukuman Terpidana Mati Mary Jane Diusulkan Diubah

Yogyakarta, IDN Times - Status hukum terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso diusulkan akan diubah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden (keppres).
1. Tunggu turunan UU KUHP baru
Selain itu, Pasal 100 UU KUHP baru itu menyebutkan bahwa terpidana diberikan masa percobaan 10 tahun dan bila selama 10 tahun itu berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keppres.
Namun Kanwil Kemenkumham DIY masih menunggu peraturan turunan terkait UU KUHP baru yang akan berlaku tiga tahun mendatang.