Yogyakarta, IDN Times - Status hukum terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso diusulkan akan diubah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden (keppres).