Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Parangtritis Bantul

Jumlah pelaku yang ditangkap masih akan bertambah

Bantul, IDN Times - ‎Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kretek dan Unit Reskrim Polres Bantul menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Ali Susanto Joko Saputro di kawasan Parangtritis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tiga pelaku yang merupakan oknum suppoter salah satu klub sepak bola di Yogyakarta ini diantaranya DP (27) warga Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, HA (27) warga Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat yang berdomisili di Gamping, Kabupaten Sleman dan BA (31) warga Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta. Ketiga pelaku saat masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bantul.

1. Kronologi penangkapan tiga pelaku pengeroyokan Ali Susanto

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Parangtritis BantulKasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan maupun penyidikan yang meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengambilan rekaman CCTV di tempat kejadian, serta pencarian informasi dari sejumlah saksi‎.

"Akhirnya pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB secara terpisah dan estafet, penyidik gabungan mengamankan tiga orang pelaku dan dibawa ke Mapolres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya di Mapolres Bantul, Rabu (31/5/2023).

2. Peran dari tiga pelaku pengeroyokan

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Parangtritis Bantulilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Jeffry menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada tiga pelaku yang ditangkap masing-masing pelaku mengakui telah memukul kepala, menginjak saat korban dalam posisi terjatuh.

"Pelaku DP mengaku memukul satu kali mengenai kepala korban hingga korban terjatuh kemudian diinjak sebanyak empat kali pada bahu korban. Pelaku HA memukul menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali mengenai bahu korban dan menendang sebanyak satu kali menggunakan kaki kiri mengenai paha korban.

"Sedangkan pelaku BA mengaku saat korban berdiri memukul dari arah depan korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai kepala," ungkapnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Pengeroyokan di Parangtritis Desak Hukum Ditegakkan

3. Kemungkinan pelaku yang ditangkap akan bertambah

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Parangtritis BantulIlustrasi ruang tahanan. (IDN Times/Daruwaskita)

Lebih jauh, Jeffry mengatakan para pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Ia menyebut kemungkinan pelaku yang akan ditangkap akan bertambah. Sebab dari tiga pelaku ini melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong. Sedangkan luka yang diderita korban diduga kuat karena sabetan senjata tajam.

"Jadi kita tunggu saja pengembangan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap pelaku lainnya," ungkapnya.

Gerak cepat Polres Bantul melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku pengeroyokan di Parangtritis ini merupakan komitmen dan janji Kapolres Bantul untuk menangkap pelaku dalam waktu 3 x 24 jam pasca kejadian.

"Untuk tiga pelaku yang ditangkap bakal kita sangkakan Pasal 170 pengeroyokan dengan ancama pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ucapnya.‎

Baca Juga: Suami Anggota DPRD DIY Dikeroyok Suporter Pakai Sajam‎

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya