Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Apartemen Malioboro City Keluhkan Sikap Bupati Sleman

Audiensi korban Apartemen Malioboro City Regency dengan Bupati Sleman, Agustus lalu. (Dok. Istimewa)

Sleman, IDN Times - Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Regency (MCR) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperhatikan nasib mereka yang belum mendapat kejelasan legalitas hingga saat ini. Meski telah melayangkan surat ke Bupati Sleman beberapa bulan lalu, hingga kini belum mendapatkan kejelasan penanganan perizinan.

"Sampai saat ini belum ada perkembangan yang berarti," ujar Sekertaris Paguyuban Korban Malioboro City, Budijono, Rabu (6/12/2023).

1. Surat belum mendapat jawaban

Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency (MCR) demo menuntut kejelasan AJB dan SHMSRS, Kamis (8/6/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Budijono merinci pihaknya telah bersurat ke Bupati Sleman hampir dua bulan lalu, hingga kini belum ada jawaban. Para korban kembali berkirim surat sekitar 1 bulan lalu. "Hasilnya nihil. Kita meminta jawaban tertulis pernyataan sikap Bupati," ungkap Budijono.

Dukungan Bupati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengirimkan surat tertulis, akan menjadi jaminan untuk konsumen agar lebih tenang. "Harapannya ada keterlibatan Pemkab dalam kasus Malioboro City Regency. Kami harap jangan meremehkan kasus ini," ujarnya.

2. Sayangkan Bupati Sleman tidak membantu menyelesaikan masalah

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (Dok. Humas Pemkab Sleman)

Budijono menyayangkan sikap Pemkab Sleman yang belum membantu menyelesaikan permasalahan mereka. Lebih lagi, ia merasa kecewa di tengah permasalahan ini justru para stakeholder Pemkab Sleman pergi ke luar kota melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bangka Belitung.

"Terus terang kami kaget mendengar para stakeholder di Sleman secara serempak berpergian. Kita juga gak bisa berbuat apa-apa. Hanya berharap agar Bupati Sleman tidak mengesampingkan nasib korban apartemen Malioboro City Regency ini," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, para korban MCR sempat bertemu dengan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo pada awal Agustus lalu. Namun, dari pertemuan tersebut belum ada kejelasan hasil.

3. Dorong pihak Inspektorat Kemendagri turun tangan

Apartemen Malioboro City Regency. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Budijono juga mendorong pihak Inspektorat Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti penanganan kasus apartemen MCR, dengan datang langsung ke lokasi yang berada di Jalan Laksda Adisucipto Km 8 No 38, Janti Caturtunggal, Depok.

"Kami meminta Inspektorat Kemendagri segera merespon pengaduan kami, karena kita merasa Bupati Sleman seperti mengesampingkan pembeli apartemen Malioboro City Regency," ungkapnya.

Para pemilik unit saat ini terimpit dua perusahaan besar, karena gedung yang sebelumnya dimiliki PT Inti Hosmet telah dimiliki MNC Bank. Jumlah pemilik unit apartemen yang berjumlah sekitar 180 orang. Kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kami megang kunci bisa pakai, tapi selama 10 tahun ini kita hanya dijanjikan, tidak mendapat surat apa-apa. Hanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang tidak punya kekuatan hukum," ungkap Sekretaris Satuan Pemilik Unit MCR, Budi Jono. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us