Hari Kemerdekaan RI, 434 Narapidana Lapas Wirogunan Terima Remisi

- 434 narapidana di Lapas Wirogunan menerima remisi umum pada peringatan ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024.
- Kepala Kanwil Kemenkumham DIY menyerahkan SK Remisi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta dan memberikan pesan kepada narapidana yang langsung bebas.
- Kepala Divisi Pemasyarakatan menyatakan total 1.398 WBP di DIY menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana, dengan 47 di antaranya langsung bebas.
Jogja, IDN Times - Sebanyak 434 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, menerima remisi umum (RU) pada peringatan ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.
1. 8 warga binaan langsung bebas

Kepala Lapas Wirogunan Soleh Joko Sutopo menuturkan, remisi rutin diberikan setiap tahunnya, saat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. “Hari ini kami melaksanakan Upacara Bendera memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyerahkan remisi kepada 434 narapidana dan pada hari ini juga 8 narapidana langsung bebas,” ungkap Kepala Lapas Wirogunan Soleh Joko Sutopo, Sabtu (17/8/2024).
2. Momen evaluasi diri menjadi lebih baik

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Rektono Seto, menyerahkan secara langsung SK Remisi di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (17/8/2024). Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Agung menyampaikan suka cita dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI ini harus dirasakan semua lapisan masyarakat, tak terkecuali WBP yang diwujudkan dengan diberikan remisi umum.
“Saya ucapkan selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” pesannya.
Agung turut memberikan pesan bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan, agar menjadi insan dan pribadi yang baik setelah menghirup udara bebas.
“Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum. Berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal,” tuturnya.
3. Total 1.398 WBP di seluruh DIY mendapat Remisi

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa, mengungkapkan seluruh Kanwil Kemenkumham DIY menyerahkan total 1.398 SK Remisi. Terdiri 1.347 narapidana menerima remisi umum I, 47 narapidana mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas. Sementara terdapat empat anak binaan mendapat pengurangan masa pidana.
“Untuk rekap seluruh DIY sebanyak 1.398 WBP di Lapas, LPKA, dan rutan naungan Kanwil Kemenkumham DIY memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana. Dengan 47 orang di antaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas,” ujarnya.