Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hari Kedua PPKM Darurat, Pemkab Sleman Tertibkan Sejumlah PKL Nakal

Hari Kedua PPKM Darurat, Pemkab Sleman Tertibkan Sejumlah PKL Nakal
Monitoring PPKM Darurat di Sleman. (Dok. istimewa)
Share Article

Sleman, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dimulai pada Sabtu (3/7/2021). Di hari kedua PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021) masih ditemukan banyak pelanggaran di Kabupaten Sleman.

1. Sasar pedagang kaki lima di Depok

Monitoring PPKM Darurat di Sleman. Dok: istimewa
Monitoring PPKM Darurat di Sleman. Dok: istimewa

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengungkapkan pada Minggu (4/7/2021) malam, pihaknya kembali melakukan monitoring bersama beberapa instansi terkait. Monitoring tersebut, menyasar Kapanewon Depok, khususnya pedagang kaki lima yang berada di wilayah Condongcatur, Seturan dan Babarsari.

"Monitoring dan sosialisasi dilakukan bagi para pedagang kaki lima yang masih beroperasi lebih dari waktu yang telah ditentukan dalam kebijakan penerapan PPKM darurat yaitu sampai pukul 20.00 WIB," ungkapnya pada Senin (5/7/2021).

2. Masih banyak pedagang kaki lima membandel

Ilustrasi Sapol PP. (Dok. Satpol PP Sleman)
Ilustrasi Sapol PP. (Dok. Satpol PP Sleman)

Kustini menjelaskan, dari hasil monitoring yang dilakukan, pihaknya masih menemukan banyak pedagang kaki lima yang membandel. Di mana sejumlah pelanggaran seperti beroperasi melampaui batas waktu yang telah ditetapkan serta masih melayani makan di tempat masih banyak ditemukan.

"Setelah menyisir sepanjang Jalan Anggajaya I, Jalan Anggajaya 2, dan Jalan Seturan Babarsari masih banyak warung yang masih melayani makan di tempat melebihi waktu yang ditentukan," katanya.

3. Jika masih membandel, tempat usaha bisa ditutup

Monitoring PPKM Darurat di Sleman. Dok: istimewa
Monitoring PPKM Darurat di Sleman. Dok: istimewa

Menurut Kustini, bagi para pedagang yang masih membandel, langsung diberikan sosialiasi agar bisa mematuhi peraturan yang tercantum dalam Instruksi Bupati terkait PPKM Darurat. Jika ke depan pedagang yang bersangkutan masih tidak mengindahkan, maka sanksi bisa diterapkan, seperti administrasi maupun penutupan tempat usaha.

"Akan ada sanksi yang diberlakukan baik bersifat administratif maupun penutupan warung untuk sementara," paparnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Siti Umaiyah
Paulus Risang
Siti Umaiyah
EditorSiti Umaiyah

Latest News Jogja

See More

Pembubaran Ibadah di Bantul , Sultan: Tak Ada yang Boleh Paling Benar

25 Mei 2026, 19:49 WIBNews