OJK Peringatkan Pinjol Ilegal Masih Beroperasi di Yogyakarta

Selama 6 bulan, OJK DIY terima sebanyak 73 aduan 

Yogyakarta, IDN Times - Pinjaman online ilegal hingga saat ini masih beroperasi di Yogyakarta. Sejak bulan Januari hingga Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima sebanyak 73 pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. 

 

1. Pinjol ilegal masih operasi

OJK Peringatkan Pinjol Ilegal Masih Beroperasi di YogyakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan sebagian pinjol ilegal sebelumnya sudah tutup namun ada yang tetap beroperasi. "Pengaduan pinjaman online ilegal cukup banyak. Sampai dengan 73 aduan khusus pinjaman online sampai Juni 2022," kata Parjiman, Rabu (27/7/2022). 

Sebagian pinjol ilegal yang dilaporkan tersebut sebelumnya sudah tutup dan telah diumumkan ilegal, namun belakangan ada yang masih beroperasi. "Masih ada yang beroperasi dan baru dilaporkan oleh konsumen nasabah akhir-akhir ini," ujar Parjiman dikutip Antara. 

Saat ini seluruh laporan telah ditindaklanjuti dan dibahas dalam pertemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) DIY.

 

Baca Juga: Kasus Covid di Jogja Terus Bertambah, Terjadi Klaster SMA di Sleman   

2. Investasi bodong rugikan miliaran rupiah

OJK Peringatkan Pinjol Ilegal Masih Beroperasi di YogyakartaIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) DIY mencatat laporan kasus penipuan berkedok investasi bodong yang menggunakan beragam modus dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Saya kira di DIY kasusnya mirip dengan nasional. Hal-hal yang disampaikan tadi seperti perdagangan aset, kripto, binary option juga ada. Bahkan kemarin kasus (robot trading) Fahrenheit juga gitu, sebetulnya mirip kasusnya nasional," katanya.

 

3. Dibanding 2021, tahun ini pinjol alami penurunan

OJK Peringatkan Pinjol Ilegal Masih Beroperasi di Yogyakartailustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Parjiman menyebut kasus pinjol ilegal maupun investasi bodong tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan jumlah laporan pada 2021.

"Saya kira dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum dari kepolisian, kecenderungannya menurun dibandingkan tahun lalu," ujar Parjiman.

Baca Juga: 12 Meme Kocak yang Relate Banget dengan Warga Jogja

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya