Jogja PPKM Level 2, Berikut Aturan Jam Buka Toko dan Pasar Rakyat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Status PPKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah turun menjadi Level 2 PPKM, hal ini seiring terjadinya penurunan kasus Covid-19.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menerbitkan Instruksi Gubernur No.13/INSTR/2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 untuk semua kabupaten dan kota di DIY, yang berlaku mulai 19 April hingga 9 Mei 2022. Berikut aturan selama masa PPKM level 2.
1. Durasi makan di warung adalah 60 menit
Beberapa aturan jam operasional di level 2 PPKM adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Warteg, PKL dan lapak jalanan diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dan durasi makan 60 menit.
Hal yang sama berlaku bagi kafe dan restoran yang berada di dalam mal. Sedangkan rumah makan, kafe yang buka di malam hari, diizinkan buka mulai pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga: Bondan Nusantara Maestro Ketoprak Jogja Meninggal Dunia
2. Toko kelontong hingga mal buka hingga pukul 22.00 WIB
Sedangkan aturan bagi supermarket, hypermarket hingga toko kelontong buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Aturan yang sama juga berlaku bagi pusat perbelanjaan atau mal buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.
Tempat bermain anak di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat buka dengan syarat dapat menunjukkan kartu vaksinasi terutama untuk anak usia 6-12 tahun.
Baca Juga: Rumah Hantu Malioboro, Wahana Baru di Jogja yang Bikin Merinding!
3. Pasar rakyat dibuka hingga pukul 22.00 WIB
Pasar rakyat dapat buka hingga pukul 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75 persen dari jumlah kapasitas pengunjung
Aturan untuk tempat ibadah dengan kapasitas 75 persen para jemaat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.