Mantan Lurah Srigading, Wahyu Widodo (setelan putih). (facebook.com/Desa Srigading)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bantul, Hanung Widyatmaka, mengatakan JPU telah menyusun dakwaan yang akan disangkakan kepada Wahyu Widodo dengan pasal yang berlapis.
"Akan ada dakwaan primer dan dakwaan subsider," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (22/11/2021).
Dakwaan primer, jelas Hanung, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidernya yaitu Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk dakwaan primernya hukumannya paling ringan empat tahun penjara dan untuk dakwaan subsider minimal satu tahun penjara," ujarnya.