Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tim kuasa hukum PT Wiradharma Perkasa melaporkan Direktur PT C berinisial EFW ke Polda DIY terkait dugaan penipuan kerja sama proyek pembangunan Makodam Palaka Wira di Palu, Sulawesi Tengah. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • PT Wiradharma melaporkan Direktur PT C berinisial EFW ke Polda DIY terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran proyek Makodam Palaka Wira di Palu.
  • PT Wiradharma menggarap proyek senilai sekitar Rp87 miliar hingga progres 43 persen, tetapi dari klaim Rp37 miliar baru menerima sekitar Rp20,5 miliar; kekurangan sekitar Rp13 miliar.
  • Polda DIY membenarkan perkara telah naik ke penyidikan setelah pemeriksaan awal saksi dan terlapor; penyidik akan kembali memanggil para pihak untuk diperiksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Dugaan penipuan dan penggelapan membayangi kerja sama proyek pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) Palaka Wira di Palu, Sulawesi Tengah.

PT Wiradharma Perkasa melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Direktur PT C berinisial EFW ke Polda DIY usai terjadi macet pembayaran pelunasan paket proyek.

Kronologi kerja sama dan pengerjaan proyek konstruksi

Nasikin, selalu kuasa hukum Direktur Utama PT Wiradharma, Rico Joe menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama pengalihan proyek konstruksi yang diteken di Yogyakarta pada 5 April 2026.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT Wiradharma digandeng oleh PT C untuk menggarap proyek dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai sekitar Rp87 miliar. PT C memegang Surat Perintah Kerja (SPK) dari kontraktor utama (main contractor) proyek Kementerian Pertahanan tersebut.

Nasikin berujar, kerja sama ini dilatarbelakangi kondisi PT C yang mengaku tidak memiliki modal dan menawarkan penggabungan (join) pengerjaan.

Proyek di Palu tersebut awalnya memang sempat dikerjakan oleh pihak PT C, namun belum mencapai progres 10 persen. Padahal, termin pencairan dari pusat baru bisa diklaim jika pengerjaan minimal telah menyentuh angka 10 persen.

"Awal mulanya (EFW) minta kerja sama sama Bapak Rico untuk, 'ayo kita bekerja untuk mengklaim yang 10 persen'. Kalau 10 persen tidak dikerjakan kan tidak dapat diklaim," ujar Nasikin, Kamis (5/11/2026).

Setelah PT Wiradharma masuk dan mengambil alih pengerjaan di lapangan, progres fisik berhasil digenjot hingga mencapai 43 persen.

Ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan meliputi persiapan konstruksi besar-besaran seperti cut and fill (pemotongan bukit dan perataan tanah), mobilisasi alat berat, pembangunan lapangan yang kini sudah digunakan pihak Makodam, fasilitas area kolam renang, hingga pembangunan gedung perkantoran yang persiapannya sudah mencapai lantai dua.

Sengketa pembayaran dan pengalihan rekening sepihak

ilustrasi rupiah, mata uang Indonesia (vecteezy.com/Ridwan Saputra)

Meski progres pengerjaan telah mencapai 43 persen dengan total klaim senilai kurang lebih Rp37 miliar, pembayaran dari pihak PT C macet dan tidak dilakukan secara berkala sesuai termin 10 persen yang disepakati.

Nasikin mengungkapkan, pihak EFW selaku Direktur PT C awalnya berdalih bahwa dana dari kementerian maupun kontraktor utama belum cair.

Namun, setelah dilakukan pertemuan yang disaksikan langsung oleh pihak kontraktor utama, terungkap fakta bahwa dana dari pusat sebenarnya sudah turun. Kecurigaan semakin menguat ketika ditemukan adanya pengalihan rekening pembayaran secara sepihak oleh EFW tanpa sepengetahuan PT Wiradharma.

"Alasannya awalnya tidak dibayar ternyata diganti rekeningnya (pembayaran). Jadi penipuannya di situ ya," jelas Nasikin.

Dari total klaim Rp37 miliar, pihak PT C tercatat baru membayarkan sekitar Rp16 miliar secara bertahap, ditambah cicilan susulan sebesar Rp4,5 miliar usai dilakukan pengukuran ulang (re-measurement) di Palu yang turut disaksikan oleh Konsultan Pengawas (Konwas) dari unsur Kemenhan.

"Saat ini kekurangan sekitar Rp13 miliar," kata Nasikin.

Akibat kemacetan pembayaran dan dugaan pengalihan dana tersebut, PT Wiradharma akhirnya memutuskan menghentikan seluruh aktivitas pengerjaan konstruksi serta menarik kembali alat berat dan para pekerja sejak sekitar Juni 2026.

Kasus naik ke tahap penyidikan di Polda DIY

PT Wiradharma juga melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan EFW ke Polda DIY. Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan Nomor: STPL/B/489/VIII/2026/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.

Tim kuasa hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 30 Oktober 2026 lalu yang menyatakan dugaan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

Terpisah, Kanit II Ditreskrimum Polda DIY, Kompol Probo Satrio membenarkan adanya pelaporan dan dugaan perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan. Kata dia, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim kepada pelapor.

"Pada tahap penyelidikan sudah kita lakukan permintaan keterangan kepada para saksi termasuk terlapor. Selanjutnya, tahap penyidikan ini kita akan memanggil para saksi dan terlapor untuk kita lakukan pemeriksaan di tahap penyidikan," kata Probo saat dihubungi, Kamis.

Curated For You

Editorial Team

Related Article