Nasikin, selalu kuasa hukum Direktur Utama PT Wiradharma, Rico Joe menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama pengalihan proyek konstruksi yang diteken di Yogyakarta pada 5 April 2026.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT Wiradharma digandeng oleh PT C untuk menggarap proyek dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai sekitar Rp87 miliar. PT C memegang Surat Perintah Kerja (SPK) dari kontraktor utama (main contractor) proyek Kementerian Pertahanan tersebut.
Nasikin berujar, kerja sama ini dilatarbelakangi kondisi PT C yang mengaku tidak memiliki modal dan menawarkan penggabungan (join) pengerjaan.
Proyek di Palu tersebut awalnya memang sempat dikerjakan oleh pihak PT C, namun belum mencapai progres 10 persen. Padahal, termin pencairan dari pusat baru bisa diklaim jika pengerjaan minimal telah menyentuh angka 10 persen.
"Awal mulanya (EFW) minta kerja sama sama Bapak Rico untuk, 'ayo kita bekerja untuk mengklaim yang 10 persen'. Kalau 10 persen tidak dikerjakan kan tidak dapat diklaim," ujar Nasikin, Kamis (5/11/2026).
Setelah PT Wiradharma masuk dan mengambil alih pengerjaan di lapangan, progres fisik berhasil digenjot hingga mencapai 43 persen.
Ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan meliputi persiapan konstruksi besar-besaran seperti cut and fill (pemotongan bukit dan perataan tanah), mobilisasi alat berat, pembangunan lapangan yang kini sudah digunakan pihak Makodam, fasilitas area kolam renang, hingga pembangunan gedung perkantoran yang persiapannya sudah mencapai lantai dua.