Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dugaan Korupsi Mesin Susu Rp4,6 Miliar, Kejati DIY Geledah Dinkop UMKM
Ilustrasi korupsi (pexels.com/tima miroshnichenko)
  • Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY terkait dugaan korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu senilai Rp4,6 miliar dari dana APBN tahun anggaran 2023.
  • Proyek pengadaan mesin dilakukan oleh CV Anggrek Asri Jaya, namun hasil uji coba menunjukkan mesin belum berfungsi karena beberapa komponen tidak lengkap dan spesifikasi tidak sesuai kontrak.
  • Dalam penggeledahan, penyidik menyita sekitar 35 dokumen penting dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB di kantor yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No 162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta itu.

Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM DIY Tahun Anggaran 2023.

Proyek pengadaan mesin senilai miliaran rupiah dari dana APBN

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan kasus ini berawal dari proyek pengadaan mesin rumah produksi susu yang dikerjakan Diskop UMKM DIY pada 2023. Proyek tersebut bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM yang berasal dari APBN.

"Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 mendapatkan tugas untuk melakukan pengadaan mesin rumah produksi susu yang bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN sebesar Rp8.169.247.000," ujar Langgeng.

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp4.740.781.000 dialokasikan khusus untuk pengadaan peralatan atau mesin Factory Sharing. Proses pengadaan berlanjut pada 26 September 2023, ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditi Susu Provinsi DIY dengan Direktur CV Anggrek Asri Jaya selaku pemenang kegiatan.

"Nilai kontrak sebesar Rp4.622.844.750 dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023 yang dilaksanakan oleh CV Anggrek Asri Jaya," kata Langgeng.

Hasil uji coba dan verifikasi menyebut mesin belum bisa berfungsi

Tim penyidik Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada Rabu (24/6/2026). (Dok. Kejati DIY)

Setelah kontrak berjalan, dilakukan Commissioning Test atau uji coba mesin di Rumah Produksi Bersama (RPB) yang berlokasi di Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, pada 2 Maret 2024. Uji coba ini disaksikan langsung oleh tenaga ahli dan praktisi profesional di bidang produksi susu UHT.

Hasilnya, mesin disebut belum siap untuk beroperasi secara penuh. "Uji proses produksi belum dapat dilakukan karena boiler belum tersedia, sebagian alat terpasang belum siap beroperasi, sebagian alat terpasang belum lengkap part-nya," ungkap Langgeng.

Verifikasi lanjutan kemudian dilakukan oleh tenaga ahli untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis mesin di lokasi RPB. Verifikasi ini melibatkan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.

Berdasarkan Laporan Teknis CMPFA-UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 tanggal 25 September 2024, hasilnya semakin menguatkan dugaan adanya masalah dalam pengadaan ini.

"Spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan Pengolahan Susu UHT 2.000 liter per jam pada Rumah Produksi Bersama Komoditas Susu DIY belum memenuhi syarat dan progres pekerjaan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak," jelas Langgeng.

Kejati DIY sita 35 dokumen

Sebelum masuk ke kantor Diskop UMKM DIY, Tim Penyidik Kejati DIY berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo selaku pemangku wilayah setempat sekaligus sebagai saksi dalam proses penggeledahan.

Setelah menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Penetapan Izin Penggeledahan dari pengadilan, tip penyidik menggeledah kantor untuk mencari dokumen yang berhubungan dengan perkara. Beberapa titik yang digeledah di antaranya ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, dan ruang Kepala Dinas.

"Dalam penggeledahan dimaksud, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023," terang Langgeng.

Soal potensi kerugian negara dalam kasus ini, Langgeng menyebut pihaknya belum bisa memastikan angkanya. Penyidik disebut masih dalam proses mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada pihak yang berwenang.

"Mengenai potensi kerugian keuangan negara, penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, yaitu BPKP Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta," pungkas Langgeng.

Editorial Team

Related Article