Sebelum masuk ke kantor Diskop UMKM DIY, Tim Penyidik Kejati DIY berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo selaku pemangku wilayah setempat sekaligus sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
Setelah menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Penetapan Izin Penggeledahan dari pengadilan, tip penyidik menggeledah kantor untuk mencari dokumen yang berhubungan dengan perkara. Beberapa titik yang digeledah di antaranya ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, dan ruang Kepala Dinas.
"Dalam penggeledahan dimaksud, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023," terang Langgeng.
Soal potensi kerugian negara dalam kasus ini, Langgeng menyebut pihaknya belum bisa memastikan angkanya. Penyidik disebut masih dalam proses mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada pihak yang berwenang.
"Mengenai potensi kerugian keuangan negara, penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, yaitu BPKP Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta," pungkas Langgeng.