Sosialisasi 4 pilar anggota MPR RI, HM. Idham Samawi di Desa Gadingharjo, Sanden, Bantul, Minggu (27/9/2020)
Harlina menjelaskan, pengawasan pada hari pertama pelaksanaan kampanye, pihaknya mencatat paslon maupun relawan menggunakan celah yang ada seperti menggelar senam massal yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Oleh karena kita akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, karena ini akan berpotensi melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Harlina juga menyoroti adanya kegiatan dari anggota DPR RI, Gandung Pardiman pada Sabtu (26/9/2020) yakni sosialisasi BPH Migas yang turut dihadiri paslon nomor urut 2 yakni Suharsono-Totok Sudarto. Selain itu, ada kegiatan sosialisasi 4 pilar yang dilakukan oleh anggota DPR RI, Idham Samawi di Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, pada Minggu (27/9/2020) yang melibatkan massa dan dihadiri oleh calon Wakil Bupati Bantul nomor urut 1, Joko Purnomo.
"Kegiatan itu menggunakan uang negara dan melanggar PKPU Nomor 13/2020 terkait protokol kesehatan," ucapnya.
"Kami memang tidak bisa membubarkan kedua acara tersebut karena merupakan kegiatan umum bukan kampanye," terang Harlina lagi.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh anggota Gandung Pardiman dan Idham Samawi, apabila ada pembagian uang maka harus bisa dipertanggungjawabkan dan jika di lokasi kegiatan ada alat peraga kampanye (APK) dari paslon nantinya akan dikaji apakah masuk politik uang atau tidak.
"Temuan dari Bawaslu Bantul akan dilaporkan kepada Bawaslu RI dan akan menjadi bahan dalam rapat Forkompimda yang meliputi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari termasuk KPU, Satpol PP dan Gugus Tugas," tuturnya.