Sleman, IDN Times - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengaku kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai persoalan pembayaran gaji PPPK mencerminkan lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Menurutnya, ketika pemerintah daerah tidak lagi mampu memenuhi kewajiban tersebut, tanggung jawab penyelesaiannya berada pada pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional. ”Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Agus menambahkan kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tidak dirancang secara komprehensif. Ia menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu mendiskusikan secara terbuka prioritas belanja di setiap kementerian maupun pemerintah daerah sebelum melakukan penghematan anggaran.
Ia menyontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran sangat besar, tetapi dinilai belum dirancang secara matang dalam menentukan kelompok sasaran penerima manfaat. Akibatnya, masih terdapat masyarakat yang sebenarnya mampu tetapi tetap menerima program tersebut sehingga sebagian bantuan akhirnya terbuang.
