Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dosen UGM Soroti Kesulitan Bayar PPPK: Lemahnya Sinkronisasi Kebijakan
Tenaga kependidikan honorer dan PPPK audiensi dengan pimpinan DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, dan perwakilan Kementerian PANRB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Prof. Agus Pramusinto menilai kesulitan pemda membayar gaji PPPK mencerminkan lemahnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta tanggung jawab penyelesaiannya berada pada pemerintah pusat.
  • Agus menekankan perlunya evaluasi kebutuhan riil ASN sebelum rekrutmen PPPK baru, termasuk restrukturisasi organisasi agar tenaga kerja lebih efektif dan pelayanan publik tidak menurun.
  • Ia mengusulkan pengurangan tunjangan pejabat tinggi dan honor komisaris BUMN untuk membiayai PPPK, sekaligus mendorong penataan ulang prioritas belanja negara secara menyeluruh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sleman, IDN Times - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengaku kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai persoalan pembayaran gaji PPPK mencerminkan lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, ketika pemerintah daerah tidak lagi mampu memenuhi kewajiban tersebut, tanggung jawab penyelesaiannya berada pada pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional. ”Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Agus menambahkan kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tidak dirancang secara komprehensif. Ia menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu mendiskusikan secara terbuka prioritas belanja di setiap kementerian maupun pemerintah daerah sebelum melakukan penghematan anggaran.

Ia menyontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran sangat besar, tetapi dinilai belum dirancang secara matang dalam menentukan kelompok sasaran penerima manfaat. Akibatnya, masih terdapat masyarakat yang sebenarnya mampu tetapi tetap menerima program tersebut sehingga sebagian bantuan akhirnya terbuang.

1. Penyusunan kebijakan pemerintah cenderung bersifat reaktif

Ketua KASN Agus Pramusinto. IDN Times/Asrhawi Muin

Agus menjelaskan selain persoalan efisiensi, pola penyusunan kebijakan pemerintah selama ini cenderung bersifat reaktif dan belum menyelesaikan akar persoalan. Agus menyontohkan pembentukan Sekolah Rakyat ketika terdapat anak yang tidak bersekolah, padahal sekolah yang sudah ada masih dapat diperbaiki tata kelolanya. Hal serupa juga terlihat pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meskipun pemerintah sebenarnya telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat diperkuat.

Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan kecenderungan pemerintah membangun program baru dibandingkan mengoptimalkan kelembagaan yang telah tersedia. Terkait dengan dorongan pemerintah agar daerah menggali sumber pendapatan baru, ia mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan daerah seharusnya tidak dilakukan melalui penambahan beban pajak kepada masyarakat.

“Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak,” jelasnya.

Agus juga menilai ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD perlu dikaji kembali. Menurutnya, aturan tersebut menjadi kurang relevan setelah berbagai kebijakan efisiensi menyebabkan kapasitas anggaran pemerintah daerah ikut menurun.

2. Kebutuhan riil aparatur sipil negara perlu dievaluasi

Dalam jangka panjang, Agus menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebutuhan riil aparatur sipil negara sebelum membuka rekrutmen PPPK baru. Rekrutmen tetap harus dilakukan apabila pelayanan publik memang membutuhkan tambahan tenaga, terutama guru dan tenaga kesehatan.

Hanya, Agus melihat pemerintah terlebih dahulu perlu melakukan restrukturisasi organisasi dengan menghapus pekerjaan yang sudah tidak lagi relevan dan mengalihkan pegawai ke bidang yang lebih dibutuhkan masyarakat. “Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerja jian yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif,” ungkap Agus.

Menurut Agus, apabila persoalan fiskal daerah tidak segera diselesaikan, kualitas pelayanan publik berpotensi menurun karena pemerintah daerah akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan dengan menghentikan rekrutmen PPPK, melainkan melalui pembenahan skema pembiayaan dan penataan ulang belanja negara.

3. Usulkan restrukturisasi tunjangan pejabat

Agus juga mengusulkan restrukturisasi tunjangan pejabat sebagai salah satu alternatif pembiayaan PPPK. Salah satunya melalui pengurangan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen. Selain itu, pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara sebaiknya tidak lagi menerima honor tambahan sebagaimana praktik di berbagai negara.

Menurutnya, besarnya honor komisaris dan tantiem yang selama ini diterima sebagian pejabat dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan PPPK. “Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK,” katanya.

Agus menjelaskan penyelesaian persoalan pembayaran gaji PPPK membutuhkan keberanian pemerintah untuk mengevaluasi prioritas belanja negara secara menyeluruh. Menurutnya, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, restrukturisasi organisasi pemerintahan, serta penataan kembali belanja aparatur merupakan langkah yang lebih mendasar dibanding sekadar mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru. Maka, keberlanjutan pelayanan publik dapat tetap terjaga tanpa semakin membebani kondisi fiskal daerah maupun masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article