Ditjen PAS Bantah Mary Jane Bebas, Masih Jalani Hukuman di Jogja

- Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah kabar pembebasan Mary Jane Fiesta Veloso yang disampaikan Presiden Filipina melalui Instagram resminya.
- Mary Jane masih menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta karena kasus penyelundupan narkoba, dan belum ada kesepakatan mengenai pembebasannya.
- Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane ke negaranya, tetapi kebijakan ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.
Yogyakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso belum dibebaskan.
Pernyataan Ditjen PAS mematahkan kabar bahwa Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr, melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024), menyebut Pemerintah Indonesia akan membebaskan Mary Jane.
1. Mary Jane masih jalani pidana di Lapas Yogyakarta

Dalam pernyataan resmi Ditjen PAS disebutkan, Mary Jane sebagai terpidana mati kasus penyelundupan narkoba masih menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," tulis keterangan resmi Ditjenpas, Rabu (20/11/2024).
2. Belum ada kesepakatan pembebasan atau pemulangan

Selain itu, Ditjen PAS juga menyebutkan sejauh ini belum ada titik temu mengenai pembebasan Mary Jane, maupun pemulangannya ke Filipina.
"Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," tulisnya.
3. Indonesia hargai permohonan Filipina untuk pindahkan Mary Jane

Ditjen PAS menambahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada tanggal 11 November 2024 lalu. Salah satu isi pertemuan tersebut adalah, membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," lanjut keterangan itu.
Pihak terkait sejauh ini masih merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan Narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian Narapidana (exchange of prisoner).
"Indonesia sendiri mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan," tutupnya.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 lantaran kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati pada Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa heroin ke Jogja. Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Pulau Nusakambangan, namun batal dilakukan.