Diduga Edarkan Narkoba, 2 Warga Pengasih Kulon Progo Dibekuk

- Satresnarkoba Polres Kulon Progo menangkap dua pengedar narkoba, DE (46) dan IST (38), warga Pengasih, setelah mendapat laporan aktivitas mencurigakan dari masyarakat.
- Dari penggeledahan di Pengasih hingga pengembangan ke Bantul, polisi menyita 30 paket sabu seberat 3,12 gram dan 103 butir pil kuning.
- Kasat Resnarkoba AKP Triyono menegaskan komitmen memberantas narkoba serta mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kulon Progo, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kapanewon Pengasih. Dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba yakni DE (46) dan IST (38), warga Kapanewon Pengasih, diamankan penyidik pada Kamis (21/8/2025).
1. Ada informasi dari masyarakat terkait kegiatan mencurigakan

Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo, AKP Triyono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Sidomulyo, Kapanewon Pengasih.
"Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi pada Kamis (21/8/2025)," katanya, Senin (25/8/2025).
2. Pengembangan kasus untuk mendapatkan barang bukti hingga Kabupaten Bantul

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap DE dan IST di wilayah Kapanewon Pengasih. Penyelidikan diperluas hingga Jalan Parangtritis dan Kapanewon Pundong, Bantul, hingga ditemukan barang bukti berupa 30 paket sabu dengan total berat 3,12 gram serta 103 butir pil berwarna kuning.
"Awalnya petugas melakukan penggeledahan di wilayah Pengasih kemudian dilakukan pengembangan hingga wilayah Bantul dan mendapatkan sejumlah barang bukti," tutur Triyono. "Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kulon Progo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah dia.
3. Masyarakat diminta aktif melaporkan ke polisi jika ada kegiatan mencurigakan terkait narkoba

AKP Triyono menegaskan Polres Kulon Progo berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami harap masyarakat tidak segan melapor,” pungkasnya.