Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Debat Publik Paslon Pilkada Sleman Siap Digelar, Audiens Dibatasi

Debat Publik Paslon Pilkada Sleman Siap Digelar, Audiens Dibatasi
Kantor KPU Sleman (IDN Times/Siti Umaiyah)
Share Article

Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman akan menyelenggarakan debat publik bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Sleman 2020.

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan, rencananya debat publik Pilkada Sleman akan diadakan dalam 3 sesi, yakni pada tanggal 30 Oktober, 5 November serta 12 November 2020. Nantinya, debat akan disiarkan secara langsung di salah satu stasiun TV serta di platform media sosial.

1. Audiens dibatasi

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi. IDN Times/Siti Umaiyah
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi. IDN Times/Siti Umaiyah

Trapsi menjelaskan, dalam pelaksanaan debat publik sendiri, peserta yang hadir di studio (lokasi debat) akan dibatasi. Yakni hanya paslon yang bersangkutan, 5 anggota KPU, 2 anggota Bawaslu, serta tim pemenangan paslon 4 orang.

"Audiens sangat terbatas, sesuai dengan regulasi yang ada. Nanti kita imbau ke tim pemenangan tidak bawa massa," ungkapnya pada Rabu (21/10/2020).

2. Tema sudah dipersiapkan

Kantor KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah
Kantor KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Trapsi, untuk pada debat sesi pertama, ditunjukkan untuk Calon Bupati. Untuk debat sesi kedua akan ditujukan untuk Calon Wakil Bupati, sedangkan untuk debat sesi ketiga, akan ditujukan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Trapsi menjelaskan, untuk tema yang akan dijadikan bahan debat sendiri sudah dipersiapkan. Di mana pada sesi pertama akan membahas mengenai reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Sesi kedua membahas pengembangan potensi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk sesi ketiga akan membahas tentang keterlibatan stakeholder dalam pembagunan daerah yang akan diikuti paslon," terangnya.

3. Dilarang membawa APK

Ilustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Ilustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Menurut Trapsi, dalam pelaksanaan debat publik sendiri ada sejumlah hal yang dilarang. Seperti tidak boleh membawa Alat Peraga Kampanye maupun membunyikan Yel-yel. Dia menjelaskan, tujuan utama dari debat ini sendiri yakni untuk mendalami visi misi paslon.

"Debat akan disiarkan secara langsung. Tujuannya agar masyarakat bisa mendengar secara langsung visi misi dari sumbernya secara langsung," paparnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siti Umaiyah
Paulus Risang
Siti Umaiyah
EditorSiti Umaiyah

Latest News Jogja

See More

Buat Konten di Medsos, Ini Beda Viral dan Topik

17 Jun 2026, 21:41 WIBNews