Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di Bantul Menjadi 14 TPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Total 14 TPS yang harus PSU dan PSL. Ini atas rekomendasi dari Panitai Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam.). Dengan bertambah 1 TPS maka jumlah terdapat 12 TPS yang harus melakukan PSU dan 2 TPS yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan 2 TPS.
Baca Juga: Pemilih Lansia Merasa Diabaikan
1. PSU di TPS 20 Desa Srigading hanya untuk nyoblos pilpres, DPD dan DPR
Ketua KPU Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Didik Joko Nugroho mengatakan tambahan 1 TPS tersebut adalah TPS 20 di Desa Srigading, Kecamatan Sanden.
"Untuk surat suara yang harus PSU adalah surat suara untuk DPR RI, dan pilpres,"ujarnya, Kamis (25/4).
2. Tambahan 1 TPS sudah melalui mekanisme rapat pleno
Penambahan 1 TPS untuk pelaksaan PSU sudah melalui mekanisme rapat pleno KPU Kabupaten Bantul, sehingga kebutuhan logistik telah terpenuhi.
"Kita menunggu logistik tiba di KPU Bantul untuk segera diproses sortir dan pelipatan suarat suara hingga proses packing untuk seluruh kebutuhan logistik untuk dimasukkan ke kotak suara,"tuturnya.
3. 29 TPS di DI Yogyakarta lakukan Pem
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan harus dilakukan maksimal 10 hari dari pemungutan suara tanggal 17 April, yaitu tanggal 27 April 2019.
Di DI Yogyakarta terdapat 29 TPS harus melakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Jumlah terbesar berada di wilayah Kabupaten Bantul dengan 14 TPS.
Baca Juga: 28 TPS di Yogyakarta Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan