Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

28 TPS di Yogyakarta Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemilihan Umum 2019 di wilayah DI Yogyakarta masih menyisakan cerita. Dari data yang dihimpun di KPU dan Bawaslu terdapat 14 TPS yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSL) dan 2 Pemungutan Suara Susulan.

1. Pemungutan suara lanjutan dilakukan di dua Kabupaten

instagram.com/1suaraindonesia

Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) terjadi di dua kabupaten, yaitu di Sleman dan Bantul.

Di Sleman PSL harus dilakukan di 12 TPS, hal ini disebabkan TPS kekurangan surat suara. Sementara di Kabupaten Bantul, 2  TPS kehabisan surat suara pilpres.

2. Pemungutan suara ulang terjadi di empat kabupaten

Dok.IDN Times/Istimewa

Pemungutan suara ulang harus dilakukan di empat kabupaten, yaitu Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul. 

Di Sleman terdapat 2 TPS yaitu di TPS 03 Cangkringan dan TPS 52 Caturtunggal. Di kedua TPS ini terdapat pemilih yang menggunakan E-KTP luar daerah ikut mencoblos.

Di Bantul terdapat 9 TPS yang harus mengulang pemungutan suara. Hal ini disebabkan pemilih yang berasal dari luar daerah hanya menggunakan E-KTP ikut mencoblos, serta  mendapatkan 5 surat suara.

Di Kabupaten Kulon Progo, TPS 31 Kelurahan Wates dan 1 TPS di Kecamatan Pengasih harus diulang disebabkan pemilih hanya menggunakan E-KTP dan mendapatkan 5 surat suara. 

Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul, pemilih mendapatkan surat suara yang sama sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

3. Paling lambat dilakukan tanggal 27 April 2019

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan harus dilakukan maksimal 10 hari dari pemungutan suara tanggal 17 April, yaitu tanggal 27 April 2019. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us