Keluarga Almarhum Ardi Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Bantul, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Ardi Suryo Nugroho (30), anggota Satpol PP Pemkab Bantul yang meninggal saat menurunkan baliho di simpang empat Jambitan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul beberapa waktu yang lalu.
BPJS TK juga akan menanggung seluruh biaya perawatan Sigit Priyatmo yang saat ini masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
1. Keluarga almarhum Ardi terima santunan Rp 111 juta

Penyerahan secara simbolis diberikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan DI Yogyakarta Ainul Khalid kepada istri almarhum Ardi, Tika Supranowo (26) yang disaksikan oleh Bupati Bantul Suharsono. Selain itu, diserahkan pula klaim Jaminan Kecelakaan Kerja kepada keluarga Sigit Priyatmo. Penyerahan sendiri berlangsung di ruang kerja Bupati Bantul, Senin (9/9).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Ainul Khalid mengatakan keluarga almarhum Ardi mendapatkan santunan Rp111 juta dengan rincian santunan kematian Rp 91 juta, beasiswa anak Rp12 juta, biaya pemakaman Rp3 juta dan santunan pendapatan selama 2 tahun Rp4,8 juta.
"Untuk Sigit Priyatmo yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, seluruh biaya perawatan akan ditanggung sampai sembuh dan tidak ada batas waktunya," katanya di sela-sela penyerahan santunan.
2. Pemkab Bantul diharapkan mendaftarkan semua PHL menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS TK berharap semua pekerja harian lepas (PHL) dan perangkat desa juga didaftarkan menjadi peserta. Sebab, itu merupakan kewajiban pemberi upah. Di Kabupaten Bantul, masih banyak PHL dan perangkat desa yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketika terjadi sesuatu hal saat bekerja maka sudah pihak yang menanggungnya artinya juga mengurangi beban dari keluarga korban juga serta ada perlindungan saat kerja,"ucapnya.
3. Istri almarhum Ardi dipersilakan memilih tempat kerja sebagai PHL

Sementara Bupati Bantul mengatakan bagi istri almarhum Ardi sudah direkomendasikan sebagai pekerja harian lepas untuk menggantikan suaminya sebagai anggota Satpol PP. Ketika kontrak PHL selesai bulan Desember 2019, maka pada Januari 2020, istri almarhum bisa memilih bekerja sebagai PHL di instansi yang terdekat dengan rumah, misalnya di kecamatan Banguntapan.
"Ya sementara sampai Desember menjadi PHL dulu di Satpol PP Pemkab Bantul. Setelah itu silakan memilih lokasi terdekat dengan rumah," ucapnya.
Terkait masih banyaknya PHL yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekan ini seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dikumpulkan untuk mendata PHL yang belum menjadi peserta.
"Saya kita ini sangat mendesak karena ketika ada sesuatu hal mesti tidak menginginkan sudah ada yang melindungi," ungkapnya.
4. Istri almarhum Ardi terima tawaran Bupati Bantul

Sementara istri almarhum Ardi, Tika Supranowo mengatakan menerima tawaran dari Bupati Bantul untuk bekerja sebagai PHL di Satpol PP Bantul hingga bulan Desember 2019 mendatang, namun setelah itu Tika mengaku belum memutuskan bertahan sebagai PHL di Satpol PP atau bekerja di Kecamatan Banguntapan yang lokasinya lebih jauh.
"Yang jelas saya berterima kasih kepada Bapak Bupati atas perhatiannya kepada keluarga saya. Saya hanya ibu rumah tangga, kalau tidak bekerja nanti anak saya yang membiayai sekolah dan keperluan sehari-hari siapa kalau bukan saya," katanya.