Keliling Kota Bawa Gir, 4 Remaja di Gunungkidul Diringkus Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Polres Gunungkidul menangkap empat remaja yang membawa gir modifikasi. Tujuan membawa gir untuk digunakan sebagai senjata saat duel.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negiro, mengatakan empat remaja yang ditangkap yakni M (19), SV (18), BW (18) dan DA (17). Semuanya merupakan warga Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul.
1. Warga melapor adanya sekelompok orang berkeliling kota membawa gir
Penangkapan terhadap empat remaja tersebut berawal dari seorang warga yang melapor saat melihat sekelompok orang mengendarai sepeda motor berkeliling Kota Wonosari sembari membawa senjata gir pada Minggu (6/3/2022) dini hari. Mendapatkan laporan warga polisi yang sedang berpatroli kemudian melakukan pengejaran.
"Petugas dari Polsek Wonosari yang sedang patroli ketemu kelompok tersebut namun kabur sehingga terjadi kejar-kejaran," ucapnya, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: 5 Kegiatan Seru di Desa Wisata Nglanggeran Gunungkidul
Baca Juga: 6 Rekomendasi Toko Elektronik di Jogja, Produknya Lengkap!
2. Warga terlibat dalam pengejaran
Aksi kejar-kejaran memancing sejumlah warga untuk turut mengejar kelompok tersebut. Hasilnya mereka bisa ditangkap di sekitar Wonosari.
"Atas partisipasi warga kelompok tersebut tertangkap. Tiga pelaku sudah dewasa dan satu masih di bawah umur," ungkapnya.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu gir yang dimodifikasi dengan sabut dan dua unit sepeda motor matic. Motif dari kelompok berkeliling sembari membawa giri karena hendak duel dengan kelompok lainnya.
"Namun sebelum duel kelompok lainnya tidak datang, kemudian berkeliling mencari sasaran lainnya," tuturnya.
Kelompok tersebut, papar Mahardian akan duel setelah sebelumnya saling menantang melalui media sosial.
"Tantangan melalui medsos, yang ditantang dari sekitaran Wonosari, kemungkinan Playen. Dilakukan secara spontan dan saat beraksi dalam kondisi sadar," ujarnya.
3. Terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
Sebanyak empat remaja yang ditangkap menurut Mahardian Dewo, bukan geng pelajar, pasalnya tiga pelaku di antaranya pengangguran dan hanya satu yang berstatus pelajar.
Para tersangka bakal disangkakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.