Gabungan elemen masyarakat menggelar aksi Jogja Memanggil, di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. (IDNTimes/Herlambang Jati)
Para dosen UGM menyoroti manuver politik yang dilakukan oleh mayoritas kekuatan parlemen, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sivitas akademika UGM menyebut tidakan ini sebagai bentuk perusakan terhadap tatanan politik dan hukum, serta mencederai nilai-nilai demokrasi.
Menyikapi situasi yang mereka sebut sebagai darurat demokrasi Indonesia, para dosen UGM menyatakan beberapa sikap tegas:
- Mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang bertujuan memanipulasi prosedur demokrasi demi melanggengkan kekuasaan.
- Menolak segala bentuk legitimasi terhadap praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
- Menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan, sesuai dengan kaidah hukum yang benar dan adil.
- Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga integritas dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada dengan berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk mematuhi sepenuhnya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
- Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif dalam menyelamatkan demokrasi di Indonesia.