ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)
Sementara dari pengakuan pelaku, aksi dilakukan sewaktu korban tertidur pulas dengan saksi Diah Ayu Eka Wati (21) warga asli Merauke Papua. Kondisi kamar korban saat itu tidak terkunci. "Setelah berhasil mengambil kunci selanjutnya membawa sepeda motor korban ke Stasiun Lempuyangan untuk menitipkan sepeda motor milik korban," katanya.
Selanjutnya korban pulang menggunakan ojek online. Setelah tiba di kos selanjutnya pelaku mengembalikan kunci sepeda motor milik korban di tempat semula.
"Setelah korban bangun dan mencari sepeda motornya tidak ada di tempat, pelaku pura-pura tidak mengetahuinya," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Barang bukti sepeda motor kita amankan untuk barang bukti di pengadilan dan tersangka kita tahan," katanya.