Cerita Pengurus Partai Ummat DIY Bubarkan Diri, Buang KTA

- Pengurus Partai Ummat DIY membubarkan diri karena perubahan sepihak dalam AD/ART partai oleh Majelis Syura.
- Perubahan tersebut menciptakan kekosongan pada partai dan memuluskan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum tanpa mekanisme pertanggungjawaban.
- Nazaruddin dan pengurus lainnya hengkang dari Partai Ummat setelah AD/ART baru disahkan oleh Menteri Hukum, diikuti pengurus di DIY dan dua provinsi lain.
Sleman, IDN Times - Pengurus Partai Ummat DIY memutuskan untuk membubarkan diri. Kisruh di internal partai besutan politikus senior Amien Rais melatarbelakangi keputusan tersebut.
"Kita Partai Ummat yang di DIY itu menyatakan membubarkan diri. Artinya bahwa di DIY sekarang sudah tidak ada kepengurusan Partai Ummat lagi," kata eks Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat, Nazaruddin saat dihubungi, Rabu (3/6/2025).
1. Ubah AD/ART mendadak dan sepihak

Nazaruddin menerangkan, awal mula pembubaran ini adalah keputusan Majelis Syura akhir tahun 2024 yang secara tiba-tiba dan sepihak mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Perubahan AD/ART itu sendiri dilakukan setelah agenda rakernas Partai Ummat beberapa kali mundur waktunya.
"Tidak ada kebutuhan waktu itu mengubah AD/ART," tegas Nazaruddin.
Ia dan sejumlah pengurus lantas menyadari bahwa lewat perubahan AD/ART itu terjadi perubahan substansial pada mekanisme partai. Pertama adalah hilangnya musyawarah dari tingkat nasional hingga cabang.
Mekanisme pertanggungjawaban ketua umum, ketua DPW-DPD lewat berbagai permusyawaratan juga dihapus. Lalu, ada penggantian tata cara penyusunan pengurus pusat sampai daerah.
"Kita murka, karena ini partai politik kok mekanisme-mekanisme di partai dihilangkan semua," ucap Nazaruddin.
2. Endus gelagat muluskan jalan Ridho

Kata Nazaruddin, ia dan beberapa pengurus lalu pada bulan Februari 2025 lantas menghadap Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, untuk menyuarakan keberatan mereka. Alhasil, disepakati ada rakernas ke depannya.
Tak disangka Nazaruddin dan kolega, Majelis Syura pada 16 Februari 2025 malah menggelar musyawarah yang menghasilkan 6 keputusan.
Salah satu yang mencengangkan yakni pembubaran kepengurusan semua lembaga partai, termasuk Dewan Pengurus Pusat oleh Majelis Syura melalui Keputusan Majelis Syura Nomor: 03/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/1I/2025. Nazaruddin melihat keputusan ini sembrono karena malah menciptakan kekosongan pada partai.
"Kemudian (keputusan) menetapkan Saudara Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode 2025-2030. Lha ini bagi kami tambah ngawur lagi," kata Nazaruddin.
Menyadari Ridho sebagai satu-satunya yang tersisa di partai, maka lahir aturan tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) dimulai dari posisi sekretaris jenderal (sekjen) hingga pengurus partai di seluruh Indonesia.
Nazaruddin dan sejumlah kolega mensinyalir bahwa perubahan AD/ART ini adalah demi memuluskan jalan Ridho untuk duduk kembali sebagai Ketua Umum Partai Ummat, tanpa mekanisme pertanggungjawaban.
Padahal, dari segi kompetensi, Nazaruddin melihat banyak yang harus dievaluasi dari kepemimpinan Ridho. Kegagalan Partai Ummat saat Pemilu 2024 kemarin, kata Nazaruddin, juga jadi cerminan performa ketua umum.
"Ya kompleks, mulai dari leadership, pengalaman, adab juga," urainya.
3. Buang KTA, hengkang dari Partai Ummat

Lebih-lebih, kata Nazaruddin, penetapan Ridho sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030 seharusnya waktu itu juga tidak sah karena AD/ART yang menjadi dasar belum memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum.
Beragam cara coba ditempuh demi membenahi kondisi parpol. Tapi, langkah Nazaruddin dan kolega senasib terhenti seiring disahkannya AD/ART baru keluaran majelis syura oleh Menteri Hukum per 7 Mei dan diserahkan ke DPP pada 15 Mei 2025.
Nazaruddin lantas memutuskan hengkang dari Partai Ummat, diikuti jajaran pengurus lainnya di DIY. Beberapa perwakilan parpol secara simbolis membuang KTA masing-masing beberapa hari lalu.
Dia mengklaim, sebelum DPW DIY sudah ada pengurus Partai Ummat di dua provinsi lain yang menempuh langkah serupa membubarkan diri.
"Saya akhirnya sampaikan ke teman-teman di DPW yang berjuang bersama saya itu bahwa saya tidak bisa melanjutkan perjuangan ini karena sudah ada pengesahan dari Kementerian Hukum. Tujuan kita ini kan bukan untuk mengambil alih kekuasaan, melainkan meluruskan barang yang bengkok," pungkasnya.