Eks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, jadi saksi persidangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi DIY, Juli 2023 lalu.
Kala menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido diduga melakukan pembiaran atas penyimpangan TKD dan menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar. Selain itu juga uang tunai Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti, istri Robinson.
Krido sendiri saat hadir sebagai saksi persidangan Robinson Agustus 2023 lalu di PN Yogyakarta menyangkal telah menerima pemberian barang atau gratifikasi terkait kasus mafia TKD.
Krido lalu mengakui menerima pemberian dari Robinson berupa kartu ATM dengan saldo senilai Rp294 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi, yakni pembelian material.
Kartu ATM yang diterima pada 2021 tersebut, diakui Krido, bukan diatasnamakan dirinya maupun atas nama Robinson. Namun, ia juga tidak tahu kepemilikan kartu ATM tersebut atas nama siapa. Ia mengakui pemberian kartu ATM itu menyangkut urusan pribadi antara dirinya dengan Robinson terkait jual beli tanah.
Dikatakan Krido, Robinson sekitar tahun 2000an membeli tanah miliknya yang ada di Desa Kalitirto, Brebah, Sleman seluas 294 meter persegi. Sementara kartu ATM, kata dia, diberikan Robinson untuk mengangsur pembayaran tanah tersebut.
Majelis hakim menilai janggal metode pembayaran tersebut. Majelis hakim menganggap pelunasan jual beli tanah lewat cara pemberian kartu ATM dengan seisi saldonya sungguh tidak lazim. Terlebih, kata dia, Krido juga tidak mengetahui atas nama siapa kartu ATM tersebut.
Selain menerima kartu ATM, Krido juga mengaku menerima uang tunai Rp150 juta dari Robinson sebagai kelanjutan pembayaran tanah tersebut. Namun demikian, dikarenakan sampai sekarang belum lunas, kata Krido, maka status tanah tersebut masih dalam bentuk pengikatan jual beli (PJB).
Krido sudah mengembalikan uang gratifikasi terkait kasus itu ke Kejati DIY mencapai total Rp4,7 miliar yang dicicil selama delapan kali melalui kuasa hukumnya sejak 18 Juli 2023 hingga 12 September 2023.