Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, jadi saksi persidangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak enam notaris diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dugaan perkara penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Yang jelas enam notaris dipanggil, semoga dalam waktu dekat ada perkembangan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, ditemui di kantornya, Kamis (5/10/2023).

1. Berkas perkara Krido belum lengkap

Kejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Anshar tak merinci lebih jauh kecuali pemeriksaan keenamnya menyangkut penyalahgunaan TKD Caturtunggal yang menjerat Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino; Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY Krido Suprayitno; dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Sementara Robinson dan Agus tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, berkas perkara Krido masih belum juga lengkap sejak penetapan tersangka 17 Juli 2023 lalu.

"Masih penyusunan berkas, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Kita ngejar waktu penahanan juga," kata Anshar.

2. Perpanjang masa penahanan demi pengembangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di