Bantul, IDN Times - Provinsi DI Yogyakarta tercatat sebagai 10 provinsi yang rawan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Hal itu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (9/4).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan skor indeks kerawanan pemilu (IKP) dinilai dari empat dimensi, yakni konteks sosial politik, penyelenggara pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi politik.
Apa penyebab DI Yogyakarta masuk dalam 10 provinsi rawan penyelengaraan pemilu ?