Begini Modus Penipuan Rugikan Wajib Pajak Rp1 Miliar di DIY

- Kantor Wilayah DJP DIY ungkap 6 wajib pajak jadi korban penipuan mengatasnamakan DJP dengan total kerugian Rp1 miliar.
- Para korban menerima pesan WhatsApp yang mencantumkan data pribadi, diminta klik tautan perubahan data dan membayar Rp10.000.
- Pelaku juga kirim file aplikasi palsu "aplikasi pajak" untuk meretas sistem perbankan korban, dugaan jumlah korban lebih banyak.
Sleman, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan bahwa enam wajib pajak di wilayahnya menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP. Total kerugian akibat modus ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
"Kami menerima laporan dari enam wajib pajak dari Sleman dan Wonosari, Gunungkidul. Mereka tertipu setelah menerima pesan WhatsApp yang seolah-olah berasal dari DJP," ujar Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY Wiwin Nurbiyati di Sleman, Rabu (26/3/2025) dilansir ANTARA.
1. Pesan WhatsApp mengatasnamakan DJP

Dari laporan yang diterima sejak November 2024 hingga Januari 2025, enam korban mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dari pihak yang mengatasnamakan DJP.
Menurut Wiwin, dalam pesan tersebut, pelaku mencantumkan data pribadi korban, seperti NPWP, nama pemilik usaha, izin usaha, hingga nama perusahaan.
Karena terlihat meyakinkan, para korban mengikuti instruksi yang diberikan tanpa melakukan konfirmasi ke DJP atau kantor pajak terdekat. Mereka diminta mengeklik tautan perubahan data dan membayar Rp10.000 sebagai pengganti materai.
"Setelah itu mereka lakukan, tidak sampai 5 detik uang yang ada di tabungan di M-banking ludes, hilang semua. Mereka lapor ke kami," ucap Wiwin.
2. Modus aplikasi pajak

Modus lain yang digunakan pelaku adalah mengirimkan file aplikasi palsu yang diklaim sebagai "aplikasi pajak". Setelah korban menginstal aplikasi tersebut, sistem perbankan mereka diretas, memungkinkan pelaku menguras isi rekening secara otomatis.
Wiwin menduga jumlah korban bisa lebih banyak karena kemungkinan tidak semua melapor.
"Kami enggak tahu bagi yang tidak lapor mungkin juga ada ya. cuma yang lapor ke kami itu ada enam dan itu totalnya hampir Rp1 miliar. Kami sudah meminta yang bersangkutan lapor ke kepolisian," lanjutnya.
3. Penipuan marak seiring munculnya Coretax

Wiwin menjelaskan bahwa penipuan semacam ini marak terjadi seiring dengan masa perubahan data wajib pajak ke sistem Coretax. Pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk membuat jebakan yang menyerupai prosedur resmi DJP.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mencermati setiap pesan yang diterima agar tidak ada lagi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Wiwin menegaskan bahwa DJP tidak pernah mengirimkan tautan atau file "APK" kepada wajib pajak. Komunikasi resmi hanya dilakukan melalui email berakhiran @pajak.go.id serta laman resmi pajak.go.id.
"Jika menerima pesan yang mencurigakan, segera konfirmasi ke DJP melalui nomor resmi 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. Jangan langsung percaya begitu saja," imbuhnya.