Sleman, IDN Times - Bawaslu Sleman menemukan perangkat desa di Kapanewon (Kecamatan) Ngaglik yang tidak netral dalam tahapan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyatakan kegiatan pengawasan tersebut mengacu pada pasal 280 ayat 2 dan 3 dan Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan aturan yang ada dalam Undang-Undang Desa.
"Perangkat kalurahan/desa tersebut hadir dalam kegiatan kampanye salah satu calon legislatif (caleg) berupa senam massal pada 10 Desember 2023. Kami juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun tidak datang," katanya dikutip Antara, Senin (29/1/2024).