Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Sleman Minta Bapaslon Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Sleman Minta Bapaslon Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye
Penertiban reklame oleh Satpol PP Sleman. Instagram/depokkec
Share Article

Sleman, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengimbau Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Wakil Bupati Sleman segera menurunkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK).

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan saat ini belum memasuki tahap kampanye, untuk itu pihaknya meminta bapaslon segera menurunkan APK.

1. Saat ini bapaslon tidak boleh berkampanye

Penertiban reklame oleh Satpol PP Sleman. Instagram/depokkec
Penertiban reklame oleh Satpol PP Sleman. Instagram/depokkec

Menurut Arjuna, Bawaslu memberikan tenggat waktu kepada nantinya ketika tahapan bapaslon hingga tanggal 23 September 2020 untuk menurunkan semua APK. Menurutnya, dalam ketentuan calon tidak boleh berkampanye sebelum waktunya tiba.

“Begitu pasangan calon ditetapkan oleh KPU, maka seluruh pasangan calon tidak diperbolehkan kampanye hingga dimulainya masa kampanye pada 26 September 2020 mendtatang, karena ada pasal pidana terkait kampanye di luar jadwal,” ungkapnya pada Kamis (17/9/2020).

2. APK uang sudah terpasang, Bawaslu belum bisa menindak

Ilustrasi Satpol PP tertibkan APK yang melanggar aturan. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi Satpol PP tertibkan APK yang melanggar aturan. (Dok. Istimewa)

Saat ini Bawaslu belum melakukan penindakan terhadap APK yang yang marak dipasang di sejumlah tiitk, hal ini dikarenakan KPU belum menetapkan pasangan calon. Sesuai aturan perundang-undangan, kampanye itu dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon, bukan bapaslon.

“Sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU, maka penindakan pelanggaran alat peraga oleh Bapaslon lebih merupakan kewenangannya Satpol PP karena melanggar Perda Reklame,” terangnya.

3. Satpol PP masih tunggu rekomendasi Bawaslu

Penertiban reklame oleh Satpol PP Sleman. Instagram/depokkec
Penertiban reklame oleh Satpol PP Sleman. Instagram/depokkec

Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ) Kabupaten Sleman, Sri Madu menyatakan Sat Pol PP Sleman masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu perihal penertiban alat peraga sesuai Peraturan Bupati No.5 tahun 2019. Selain itu, tugas pemantauan berada pada Panwas bukan Satpol PP Sleman.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Siti Umaiyah
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

5 Tips Pilih Gorden Jendela yang Tepat, Suasana Rumah Jadi Nyaman

31 Mei 2026, 22:20 WIBNews