Bawaslu Sleman Masih Temukan Ratusan APK yang Melanggar

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada Sleman 2020.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sleman, Sutoto Jatmiko mengungkapkan penertiban dilakukan terhadap APK yang dianggap melanggar di sepanjang Jalan Godean sampai perbatasan Kabupaten Kulon Progo.
"Penertiban APK hari ini dari Satpol PP Sleman yang dipimpin Pak Madu dan Pak Pambudi dibagi 2 tim menertibkan sebanyak 332 buah APK," ungkapnya pada Selasa (17/11/2020).
1. Jenis pelanggaran bermacam-macam

Pelanggaran yang dilakukan meliputi cara pemasangan, kawasan larangan pemasangan , jumlah yang melebihi ketentuan, konten hingga ukuran dan APK tak berizin.
"Satpol PP menertibkan di jalan propinsi dan nasional. Sedangkan jalan-jalan masuk ke desa diharapkan bisa ditertibkan oleh jajaran trantib kapanewon yang bisa melibatkan Linmas setempat," paparnya.
2. Sebanyak 3.452 APK dianggap melanggar

Saat ini pihaknya sudah mendata dan memberikan rekomendasi ke KPU dan masing-masing paslon agar bisa menurunkan APK yang melanggar secara mandiri.
Sejak melakukan penindakan, sebanyak 3.452 APK dianggap melanggar, yaitu terdiri dari 3.040 cara pemasangan APK yang tidak sesuai, 371 APK yang berada di tempat yang dilarang, 40 konten yang tidak sesuai, serta 1 APK tidak berizin.
"Apabila tidak diindahkan selanjutnya akan ditertibkan oleh Satpol PP," terangnya.
3. Dua minggu ke depan Bawaslu Sleman terus tertibkan APK

Rencananya selama dua minggu ke depan pihaknya akan melakukan penertiban APK di lokasi yang berbeda.
"Setelah penertiban tahap satu, akan dilanjutkan dengan penertiban berikutnya sampai 2 minggu ke depan (seminggu tiga kali) di lokasi berbeda," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto menjelaskan dalam penertiban ini pihaknya menerjunkan 50 personel yang dibagi menjadi 2 tim. Proses penertiban tersebut sesuai dengan amanat yang ada dalam Peraturan Bupati.
"50 orang dibagi 2 tim, termasuk 10 Linmas. didukung Denpom, Kodim, Polres, Kesbangpol, dalam rangka membantu Bawaslu," paparnya.


















