Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Sleman Kirim 187 Imbauan Netralitas di Instansi Pemerintah

Ilustrasi Pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Bawaslu Sleman melayangkan 187 surat imbauan netralitas ke berbagai instansi terkait Pemilihan Serentak 2024.
  • Imbauan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, TNI/Polri, panewu (camat), dan lurah serta perangkat kalurahan.
  • ASN, TNI, Polri, lurah, dan perangkat yang tidak menjaga netralitas akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, sepanjang tahapan Pemilihan Serentak 2024 mengirimkan sebanyak 187 surat imbauan netralitas ke instansi pemerintah, kalurahan, dan TNI/Polri di Sleman.

 

 

 

 

1. Surat imbauan kepada instansi di wilayah Sleman

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyatakan, surat imbauan netralitas tersebut sebanyak 29 imbauan diberikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman, 53 imbauan kepada TNI, Polri, dan instansi vertikal pemerintahan, 17 imbauan kepada jajaran panewu (camat), serta 88 imbauan kepada lurah dan perangkat kalurahan.

"Dalam upaya memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, lurah, dan perangkat kalurahan menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024, kami telah melayangkan imbauan kepada berbagai pihak dan instansi terkait yang berada di wilayah kerja kami," kata Arjuna, Selasa (15/10/2024). 

 

2. Ingatkan sanksi jika terbukti tidak menjaga netralitas

Ilustrasi sanksi kejahatan (freepik.com/fabrikasimf)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengingatkan ASN, TNI, Polri, lurah, maupun perangkat yang secara sah dan meyakinkan terbukti tidak menjaga netralitasnya, akan dikenai sanksi.

"Hal tersebut telah diatur, baik dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, UU ASN, UU Desa, maupun regulasi terkait lainnya. Sanksi yang dikenakan kepada ASN yang tidak menjaga netralitasnya tergantung pada pelanggaran apa yang dilakukan," katanya dikutip Antara.

3. Sanksi moral hingga hukuman

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jika melakukan pelanggaran kode etik, kata Raden Yuwan, akan dikenai sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. Apabila melakukan pelanggaran disiplin, akan terkena hukuman pelanggaran disiplin berat atau hukuman pelanggaran disiplin sedang.

"Terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, pelanggaran netralitas lurah akan dilimpahkan kepada bupati dan perangkat dilimpahkan ke lurah terkait," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us