Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Bantul Catat Baru Ada 17 Kalurahan Anti Politik Uang

Bawaslu Bantul Catat Baru Ada 17 Kalurahan Anti Politik Uang
Ilustrasi politik uang (IDN Times/Helmi Shemi)
Share Article

Bantul, IDN Times - ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengungkapkan bahwa tiga bulan menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024, dari total 75 kelurahan yang ada di Bumi Projotamansari, sebanyak 17 kelurahan telah mendeklarasikan diri sebagai Anti Politik Uang (APU). Namun, baru 11 kelurahan yang aktif dalam melakukan sosialisasi anti politik uang kepada warganya.

1. Tak bisa menuntut relawan terus aktif

Komisioner Bawaslu Bantul ‎Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ari Sukowati. (IDN Times/Daruwaskita)
Komisioner Bawaslu Bantul ‎Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ari Sukowati. (IDN Times/Daruwaskita)

Komisioner Bawaslu Bantul, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ari Sukowati, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menuntut para relawan di kalurahan anti politik uang untuk selalu aktif dalam menyuarakan gerakan ini, mengingat mereka adalah relawan yang bersifat sukarela.

"Kami pahami tidak bisa menuntut karena semuanya adalah relawan sehingga kadang yang aktif dan ada yang tidak aktif," ucapnya di sela-sela acara deklarasi anti politik uang Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Rabu (8/11/2023) malam.

2. Pemilu makin dekat, momentum bagi relawan anti politik uang

Relawan anti politik uang Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis. Kabupaten Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Relawan anti politik uang Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis. Kabupaten Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Jelang pelaksanaan pemilu serentak, Ari menekankan bahwa ini merupakan momentum penting bagi relawan anti politik uang untuk melakukan konsolidasi, setidaknya dalam upaya mengurangi dampak politik uang di kalurahan masing-masing.

"Jadi itu yang menjadi komitmen dari kawan-kawan relawan anti politik uang," ujarnya.

Selain politik uang, Bawaslu juga mengidentifikasi potensi kerawanan lain dalam pemilu serentak, seperti netralitas ASN, TNI, dan Polri. Pihaknya menyadari bahwa jika ada pihak yang memihak, maka akan ada pihak lain yang dirugikan.

"Potensi kerawanan lainnya yakni terkait sosialisasi yang pindah penduduk rawan kehilangan hak memilih karena tidak melalui prosedur pindah memilih. Tahunya hanya punya KTP dan bisa memilih," ucap Ari.

3. Pantau kampanye dengan SARA yang bisa menimbulkan perpecahan

Ilustrasi SARA (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi SARA (IDN Times/Mardya Shakti)

‎Di sisi lain, Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap kampanye yang menggunakan SARA. Hal ini bisa menimbulkan perpecahan terhadap sesama anak bangsa.

"Sangat penting memastikan bahwa kampanye tidak boleh menggunakan SARA karena itu sangat berbahaya," ujar Ari.‎

Share Article
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita

Latest News Jogja

See More

Aksi Budaya di Bundaran UGM, Massa Ajak Jaga Persatuan

30 Mei 2026, 18:33 WIBNews