Bantul Upayakan Raih KLA Paripurna Tahun 2025 lewat RBRA

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul menargetkan tahun 2025 meraih gelar Kabupaten Layak Anak atau KLA kategori paripurna. Pada 2023 lalu, Bantul menyabet gelar Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori utama.
Salah satu langkah Pemkab agar target KLA kategori paripurna tercapai, di antaranya dengan dengan memperbanyak Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di Bumi Projotamansari.
1. Bantul telah membangun tiga RBRA

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Bantul, Ninik Istitarini, mengatakan saat ini Pemkab Bantul telah memiliki tiga Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yakni di Taman Milenial, Lapangan Trirenggo, dan RBRA Masjid Agung yang baru saja diresmikan hari ini.
"Selain memilik tiga RBRA, sebenarnya banyak RBRA yang didirikan oleh kalurahan-kalurahan yang ada di Kabupaten Bantul, namun tak seluas RBRA yang dibangun oleh Pemkab Bantul bersama dengan instansi terkait," ujarnya di sela acara peresmian RBRA Masjid Agung Bantul, Jumat (2/2/2024).
"Untuk RBRA Masjid Agung Bantul terealisasi berkat CSR Bank BPD DIY, anggaran dari Dinas Lingkungan Hidup, Dewan Kemakmuran Masjid Agung Bantul, serta lukisan mural dari pelajar SMAN 1 Bantul," tambahnya lagi.
2. Pembangunan RBRA sebagai salah satu indikator Kabupaten Layak Anak

Menurut Ninik, pembangunan RBRA sebagai salah satu indikator Kabupaten Layak Anak. Tujuan khususnya adalah mewujudkan lingkungan bermain yang nyaman bagi anak, sekaligus membangun kesadaran dan kepedulian orangtua, pengasuh, guru, masyarakat dan pemerintah dalam rangka memenuhi hak anak dan mewujudkan perlindungan pada anak-anak di Kabupaten Bantul.
"Kita tidak cukup memiliki RBRA, namun untuk mencapai KLA Paripurna maka perlu inovasi. RBRA harus ada inovasi seperti RBRA Masjid Agung Bantul diintegrasikan dengan taman literasi yang diampu oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Jadi anak tidak bermain saja namun bisa membaca berbagai buku yang ada di taman literasi," ucapnya.
3. RBRA Masjid Agung Bantul akan didaftarkan SNI ke Kementerian PPA

RBRA Masjid Agung Bantul, lanjut Ninik, akan diajukan standardisasi nasional Indonesia (SNI) melalui Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga bisa menjadi rumah bermain yang memenuhi standar dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada.
"Harapan kita setelah didaftarkan ke Kementerian PPA, RBRA Masjid Agung Bantul ini sudah sesuai dengan standar dan ketentuan perundangan yang ada," pungkasnya.