Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bahlil Sebut Pemerintah Wajib Naikkan PPN 12 Persen, Perintah UU

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Bahlil Lahadalia menyebut Presiden Prabowo menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025 karena telah diundangkan dan harus dilaksanakan.
  • Kenaikan tarif PPN adalah amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan tahun 2021, namun pemerintah akan mencari jalan tengah dengan hanya menyasar barang-barang mewah.
  • Pemerintah sebelumnya juga akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat, tetapi rencana kenaikan tarif PPN ini banyak ditolak oleh berbagai pihak.

Sleman, IDN Times - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 2025.

Kata Bahlil, ini dikarenakan kenaikan PPN telah diundangkan sehingga pemerintah wajib melaksanakannya.

1. Presiden disumpah jalankan UU

Gambar presiden Indonesia Prabowo Subianto (Dok. Sekretariat presiden )

Bahlil menuturkan, secara prinsip, presiden telah disumpah melaksanakan undang-undang (UU), demikian pula pemerintah yang memiliki mandat untuk menjalankannya.

"Presiden itu kan disumpah untuk menjalankan undang-undang. Nah, terkait dengan apa pun yang dilakukan dan diperintahkan oleh undang-undang," kata Bahlil di Pos Pengamatan Gunung Merapi, Kaliurang, Sleman, DIY, Minggu (29/12/2024).

"Maka saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa melaksanakannya," tegas dia.

2. Prabowo sudah ambil jalan tengah

ilustrasi dampak kenaikan pajak 12 persen (pexels.com/Tom Fisk)

Sementara, lanjut Bahlil, naiknya tarif PPN adalah amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan tahun 2021. Lewat UU HPP ini disepakati tarif PPN naik secara bertahap naik mulai 2022 menjadi 11 persen. Kemudian naik jadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

"Namun, Bapak Presiden Prabowo sangat menyadari bahwa ini akan harus mempertimbangkan dengan kebutuhan rakyat kemudian dicari jalan tengah," ucap Bahlil.

Jalan tengah itu, kata Bahlil, adalah ketentuan PPN 12 persen yang cuma menyasar barang-barang kategori mewah saja.

"Yang 12 persen itu yang barang-barang mewah saja, tetapi kalau yang menjadi kebutuhan rakyat dan sifatnya produk lokal itu tidak dikenakan 12 persen, artinya PPN-nya tetap 11 persen. Tapi kalau beli mobil, barang-barang yang mahal, itu dikenakan 12 persen," pungkasnya.

3. PPN 12 persen ditolak sana-sini

Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai UU Nomor 27/2021 tentang UU HPP.

Pemerintah selain itu akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Rinciannya, kebutuhan pokok yang meliputi, beras, dagin, ikan, telur, sayur, gula konsumi. Kemudian jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, jasa rumah sederhana, pemakain air seluruhnya bebas PPN.

Bagaimanapun, rencana penerapan kenaikkan tarif PPN ini banyak ditolak oleh berbagai pihak, seperti tokoh publik, ormas, beragam kalangan masyarakat melalui petisi yang hampir tembus 200 ribu tanda tangan per Minggu (29/12/2024), hingga aksi turun ke jalan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us