Ayah-Kakak Pelanggan yang Aniaya Pacar Ojol di Sleman juga jadi Tersangka
- Ayah dan kakak pelanggan T juga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pacar driver ShopeeFood.
- Tindakan T, ayah, dan kakaknya didasarkan pada laporan korban AN atas dugaan penganiayaan yang terjadi setelah mengantarkan pesanan untuk T.
- Penganiayaan ini dipicu oleh cekcok antara T dengan AD dan AN yang terlambat mengantarkan pesanan selama 5 menit dari estimasi waktu pesanan datang.
Sleman, IDN Times - Polisi telah menetapkan T (25), seorang pelanggan layanan antar makanan daring ShopeeFood, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang kemudian memicu penggerudukan oleh ratusan driver ojek online (ojol) di kediamannya, Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Polisi juga membuka identitas dua orang kerabat T yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus dugaan penganiayaan ini.
1. Kakak dan ayah ikut jadi tersangka
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan, dua tersangka lain masing-masing berinisial THW (32) dan RTW (58).
"(Hubungan dengan T) keluarga kandung, mereka bapak sama kakaknya," kata Agha di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).
Baik T, maupun ayah dan kakaknya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan-penyidikan atas dasar laporan korban berinisial AN.
AN adalah pacar dari seorang driver ShopeeFood berinisial AD. AN memolisikan T atas dugaan penganiayaan yang terjadi setelah ia bersama kekasihnya mengantarkan pesanan untuk T.
2. Niatnya melerai, tapi caranya salah

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan kamera pengawas alias CCTV di lokasi kejadian, terungkap tindakan T terhadap AN. Dia menarik baju serta meneriakkan kata-kata kasar kepada korban.
Sementara RHW menarik baju dan mendorong AN hingga sempat terjatuh beberapa kali. Kemudian, RTW menarik rambut serta tangan, sehingga menyebabkan korban terjatuh.
"Pengakuan mereka (RHW dan RTW) melerai, tapi caranya mungkin dengan dijambak ada didorong sampai jatuh itu kan cara-caranya salah," terang Agha.
3. Terlambat cuma 5 menit
Adapun penganiayaan ini bermula dari cekcok antara T dengan AD dan AN yang kebetulan sedang mengantar pacarnya bekerja, Kamis (3/7/2025) malam. Cekcok ini dipicu AD yang terlambat mengantarkan pesanannya selama 5 menit dari estimasi waktu pesanan datang.
"Keterlambatan lima menit, nggak sampai tiga jam," tegas Agha.
AD padahal sudah sejak awal menginformasikan bahwa dirinya malam itu mendapatkan pesanan ganda atau double order melalui aplikasinya. Termasuk, salah satunya dari T.
AD menyampaikan kepada T jika kemungkinan pesanan tidak dapat tiba tepat waktu. Malam itu kebetulan juga sedang berlangsung sebuah kirab budaya di Jalan Godean sehingga jalanan menjadi macet.
Namun demikian, sesampainya di titik tujuan saat AN berusaha membantu AD menjelaskan ulang soal double order ini, T malah mengamuk sehingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.
"Korban (AN) ditarik hingga jatuh dan dijambak oleh pelaku (T) beserta dua orang laki-laki secara bersamaan. Korban atas kejadian itu mengalami luka lecet dan perih di bagian tangan kanan, wajah dan nyeri di kepala," papar Agha.
Polisi kini telah menahan ketiga tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ncaman hukumannya yakni pidana penjara 5 tahun.
Adapun penganiayaan ini yang diketahui menjadi pemicu aksi solidaritas dari ratusan driver ShopeeFood menggeruduk kediaman T di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Sepanjang dini hari itu ratusan ojol ini dua kali menggeruduk kediaman T. Sedangkan T sendiri sejak sebelum penggerudukan pertama sudah lebih dahulu mengamankan diri di Mapolsek Godean sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Sleman.
Bukan cuma menggeruduk, sebagian dari ratusan ojol ini juga bertindak anarkis. Mereka melempari batu, memblokade jalan, membakar ban serta merusak dan bahkan hampir membakar mobil Polsek Godean.