Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman memberlakukan sistem kerja dari rumah (WFH) bagi para ASN di lingkungannya selama dua hari pascalibur Idulfitri 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kebijakan ini menindaklanjuti SE Menteri PANRB No.01 Tahun 2024, terkait kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi tertentu untuk melaksanakan WFH.
