Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak sembilan ruas jalan di Kota Yogyakarta harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menjelaskan aturan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Perwal tersebut agar dipatuhi semua pihak, saling menghormati, dan menjaga ketertiban untuk menjadikan setiap tahapan berjalan damai dan lancar," kata Singgih Raharjo, Selasa (14/11/2023).
Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
