Aniaya Bocah 8 Tahun di Bantul, Perempuan Asal Magelang Ditangkap

- Korban dipukul, dicakar, dan disundut rokok oleh perempuan asal Magelang
- Tersangka ditangkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polsek Kretek
- Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Undang-undang Perlindungan Anak
Bantul, IDN Times - Polsek Kretek, Polres Bantul menangkap NIS (32), warga Magelang, Jawa Tengah, yang diduga menganiaya AR, seorang bocah perempuan berusia delapan tahun asal Kota Yogyakarta. Korban diketahui tinggal bersama ayahnya di Kapanewon Kretek.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, saksi bernama Tarminah baru pulang dari pantai menuju rumah kontrakannya di Padukuhan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek. Ia kemudian mendengar suara tangisan anak kecil dari arah kamar korban.
“Ketika dicek, suara itu berasal dari kamar korban. Saksi lalu mengetuk pintu dan mendapati korban berada di dalam bersama terduga pelaku NIS,” ujarnya.
1. Korban dipukul, dicakar hingga disundut dengan rokok

Setelah terduga pelaku keluar dari kamar, saksi Tarminah langsung menghampiri korban dan menanyakan apa yang terjadi. Korban kemudian mengaku telah dianiaya oleh NIS dengan dicakar, dipukul, disundut puntung rokok, hingga dipukul menggunakan sapu lidi.
“Korban mengalami luka memar dan bengkak pada kuping kiri, luka cakaran di punggung tangan kiri, serta bengkak di bagian kepala,” jelas Sutrisno.
Merasa tidak terima atas tindakan tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kretek pada 14 November 2025.
2. Tersangka ditangkap polisi

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dengan cara mencari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian serta barang bukti tindak pidana dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
"Setelah bukti cukup kuat akhirnya tersangka ditangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," ucap Sutrisno.
3. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara

Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan," tutup Sutrisno.


















