Salahgunakan Tanah Kas Desa Satpol PP Segel Kompleks dan Lapangan Bola
Dua perumahan sudah berpenghuni, bagaimana nasibnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel tiga perumahan ilegal karena didirikan di atas tanah kas desa (TKD), Jumat (23/6/2023). Perumahan itu adalah Nesa Satu, Nesa Dua dan Nesa Tiga yang dibangun oleh PT Nesa Berkah Jaya.
1. Bermasalah sejak 2020, pengembang dinilai tak kooperatif
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, regulasi pelarangan TKD untuk pemukiman diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017. Mengacu pada beleid tersebut, tiga perumahan ini dianggap ilegal lantaran menyalahgunakan perizinan TKD di wilayah DIY.
"Sebenarnya permasalahan ini sudah dari 2020, tapi dari beberapa pelaksanaan akhirnya kita panggil ulang karena yang ngurus kemarin pejabat lama, yang pertama yang hadir itu komisaris PT Nesa Berkah Jaya, tapi kemudian tidak mau untuk di BAP," kata Tri, Jumat (23/6/2023).
Tri mengatakan, pemanggilan dilakukan kembali untuk pengelola PT Nesa Berkah Jaya. Akan tetapi, pengelola lama maupun yang sekarang sama-sama mangkir. Sampai akhirnya diputuskan penyegelan ketiga perumahan karena secara legalitas terbukti tidak sah. "Jadi pelanggarannya sama yaitu tidak memiliki izin Gubernur terkait penggunaan tanah desa," sambung Tri.
Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar
Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.