TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda DIY: Relokasi Permukiman di Sumbu Filosofi Tak Perlu Dicemaskan

Pemindahan PKL Malioboro beberapa tahun lalu juga termasuk

Tugu Pal Putih Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut langkah relokasi permukiman informal di dalam kawasan Sumbu Filosofi didahului kajian matang dan komunikasi dengan pihak terkait.

Pemda DIY oleh karenanya meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan kebijakan yang turut menjadi rekomendasi UNESCO untuk keberlangsungan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan budaya dunia ini.

"Enggak mungkin mendadak. Seperti itu (relokasi) butuh kajian lama, komunikasi lama dan kami akan mempertimbangkan banyak hal," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Laksmi Pratiwi, saat dihubungi, Senin (2/10/2023).

1. Tidak kaku, bukan rekomendasi perbaikan tapi saran

Ilustrasi Kawasan Malioboro. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dian menambahkan, relokasi dimaksudkan untuk kepentingan atribut Sumbu Filosofi yang mengalami kerusakan imbas intervensi bangunan-bangunan yang tidak pada tempatnya.

Menurutnya, ketentuan pada kebijakan melanjutkan relokasi secara prinsip tidak kaku lantaran bukan merupakan rekomendasi perbaikan. Dian menuturkan, itu adalah saran demi menguatkan Pemda DIY dalam mengelola kawasan Sumbu Filosofi.

"Kalau perbaikan beda lagi. Kebetulan Indonesia dipandang oleh UNESCO sudah mampu menangani, jadi itu adalah penguatan supaya kita punya upaya yang kemudian lebih sesuai standar internasional," klaim Dian.

Baca Juga: Dispar DI Yogyakarta Siapkan Paket Wisata di Kawasan Sumbu Filosofi  

2. Bukan barang baru

PKL Malioboro mulai boyongan ke tempat relokasi di Teras Malioboro 1 dan 2, Selasa (1/2/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kebijakan relokasi di dalam kawasan Sumbu Filosofi, lanjut Dian, sebenarnya bukan barang baru karena pernah diimplementasikan saat memindahkan para pedagang kaki lima (PKL) ke Teras Malioboro 1 dan 2.

Relokasi PKL dilakukan jauh sebelum sidang penetapan warisan dunia. Kemudian waktu mengosongkan pemukiman ilegal yang menempel pada sisi dalam tembok Benteng Keraton Yogyakarta.

Selain ilegal, permukiman yang berpotensi menjadi sasaran relokasi adalah yang jelas-jelas berdiri di atas Sultan Ground atau Tanah Kasultanan alias Kagungan Dalem.

"Dan berdasarkan perjanjian dulu kalau dibutuhkan kan memang bersedia untuk diminta kembali," imbuhnya.

Dian mengklaim, pengosongan permukiman informal menyangkut revitalisasi Benteng Keraton itu disertai dengan pemenuhan hak masyarakat berupa uang bebungah atau hadiah uang untuk pindah dari kawasan itu.

"Itu bahkan kajiannya sudah sejak dari 2015. Jadi sebenarnya mengapa penetapan warisan dunia kemarin sidangnya mulus karena sudah ada bukti-buktinya," ujar Dian menegaskan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi UNESCO Usai Sumbu Filosofi Yogyakarta jadi Warisan Dunia

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya