TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yogyakarta Mulai Siapkan Sistem Pembelajaran Tatap Muka  

Saat ini Yogyakarta masuk daerah PPKM level 3

Ilustrasi uji coba pembelajaran tatap muka (PTM). (Dok. Humas Pemprov Jateng)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) menyusul penurunan status PPKM level 3.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan pelonggaran PPKM ini memungkinkan sekolah untuk menyelenggarakan PTM di masa pandemik COVID-19 lewat tahap uji coba.

"Pendidikan tatap muka sudah bisa dilakukan uji coba dengan ketentuan-ketentuan khusus," kata Aji di Kompleks Kantor Gubernur, Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (7/9/2021).

 

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Ingatkan Wisatawan Tak Mampir ke Malioboro 

1. Alasan sekolah masih uji coba

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Aji mengatakan, pelaksanaan PTM masih sebatas uji coba lantaran belum semua sekolah bisa melaksanakannya. Dasarnya adalah capaian vaksinasi guru dan siswa.

Standarnya, menurut Aji, cakupan vaksinasi guru dan siswa di DIY sebanyak 80 persen minimal dosis pertama sebelum penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

"Kita beri nama uji coba saja, karena belum semua memenuhi persyaratan. Misalnya saja vaksinasi, siapa tahu masih ada yang belum divaksinasi 300 orang jangan-jangan dalam satu sekolah," papar Aji.

2. Positivity rate di bawah 5 persen

Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Petunjuk teknis pelaksanaan PTM, saat ini masih dirancang oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga. Isinya mengenai ketentuan penyelenggaraan PTM yang menyesuaikan protokol kesehatan. Antara lain meliputi batasan maksimal murid dalam suatu kelas, pembagian jam pelajaran, wajib fasilitasi sarana kebersihan. Sekolah yang telah memenuhi kriteria dalam petunjuk teknis diperkenankan bisa melaksanakan PTM.

Di dalam petunjuk teknis terdapat aturan pertimbangan Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang mensyaratkan PTM manakala positivity rate COVID-19 di DIY telah berada di bawah 5 persen. Termasuk, tentang jumlah cakupan vaksinasi 80 persen.

Aji menegaskan petunjuk teknis ini bisa disusun secara khusus oleh pemerintah daerah.

"Diatur secara khusus itu tadi pertama vaksinasi 80 persen, positivity rate kita yang di bawah 5 persen. Saya kira itu boleh saja diatur oleh daerah," bebernya.

Berita Terkini Lainnya