Warganya Tak Disiplin, DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19
New normal terpaksa mundur lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk memperpanjang masa status tanggap darurat COVID-19 hingga 30 Juli 2020.
"Kami menyepakati status tanggap darurat kami perpanjang sampai 31 Juli," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana selepas Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Status Tanggap Darurat COVID-19 di DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (25/6).
Rapat itu sendiri selain diikuti oleh jajaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, juga dihadiri para kepala daerah kabupaten/kota se-DIY.
Sementara status tanggap darurat bencana non alam yang seharusnya berakhir 30 Juni 2020 ini, kembali dipepanjang untuk kedua kalinya dengan beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Seluruh Puskesmas di Sleman Mulai Layani Rapid Test Mandiri
1. Banyak warga tak patuh protokol kesehatan
Biwara menyampaikan alasan di balik keputusan memperpanjang status tanggap darurat ini. Pertama, adalah soal masih rendahnya kesadaran para warga akan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Aktivitas-aktivitas yang terjadi di tempat-tempat publik, menurut pengamatan bidang Gakkum (Penegakan Hukum), Polda, TNI, mengatakan masih banyak yang belum disiplin. Wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan sebagainya belum dilakukan secara taat," kata Biwara yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DIY itu.
Oleh karenanya, masa tanggap darurat ini akan menjadi momen bagi Pemda DIY untuk menggencarkan sosialisasi serta edukasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan tadi.
Baca Juga: 38 Daerah Berstatus Zona Kuning Virus Corona Beralih ke Zona Hijau