Seluruh Puskesmas di Sleman Mulai Layani Rapid Test Mandiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Seluruh puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Sleman telah membuka layanan rapid test mandiri. Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo di Sleman terdapat 25 puskesmas yang tersebar di 17 kecamatan, bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test mandiri bisa langsung menuju puskesmas terdekat.
"Semua puskesmas di Sleman sudah bisa melayani rapid test mandiri. Prosedurnya bisa langsung," ungkapnya pada Rabu (24/6).
1. Telah tetapkan tarif melalui Perbup
Besaran tarif rapid test mandiri di puskesmas saat ini telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 26.2 tahun 2020, untuk biaya rapid test harus membayar Rp210 ribu, ditambah biaya periksa dokter dengan surat keterangan Rp20 ribu. Program rapid test mandiri ini pihaknya melakukan pengadaan secara mandiri.
"Untuk tarif sudah ada Perbupnya sedangkan untuk rapid test mandiri kami tidak menggunakan rapid test kit program, tapi pengadaan tersendiri," terangnya.
Baca Juga: 38 Daerah Berstatus Zona Kuning Virus Corona Beralih ke Zona Hijau
2. Layanan rapid test mandiri telah dibuka sejak Senin
Kepala Puskesmas Mlati II, Veronika Evita Setianingrum mengungkapkan layanan rapid test mandiri di Puskesmas Mlati II telah dibuka sejak Senin (22/6) lalu.
Menurut Evita, hingga saat ini terdapat 1 atau 2 orang yang melakukan rapid test per harinya, kebanyakan merupakan masyarakat umum.
"Untuk prosedurnya, pasien datang nanti ada petugas yang akan mengarahkan pasien ke Poli Batuk (Poli screening COVID-19) kemudian di daftar, di periksa dokter dan dibuatkan pengantar laborat. Setelah petugas mengambil sampling darah pasien, maka pasien menunggu hasil rapid dan membayar ke kasir. Hasil bisa diambil pada hari yang sama di loket laboratorium," katanya.
3. Hasil reaktif akan langsung dirujuk
Menurut Evita, jika nanti hasil rapid test reaktif maka puskesmas akan langsung membuatkan surat rujukan test swab ke rumah sakit. Jika hasilnya non reaktif, disarankan untuk melakukan rapid test lagi dalam jangka waktu 7 hingga 10 hari ke depan.
"Jika hasil reaktif harus dikonfirmasi dengan test PCR. Puskesmas akan membuatkan rujukan ke RS untuk test PCR. Jika non reaktif disarankan untuk test ulang 7-10 hari namun tergantung keperluannya. Jika untuk perjalanan disarankan cek ulang di tempat/kota tujuan," paparnya.
Baca Juga: Ditabrak Xenia, Pesepeda Tewas di Ring Road Timur Bantul