Tiga Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun
Ketiganya masih pikir-pikir atas putusan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Tiga terdakwa tragedi Susur Sungai Sempor akhirnya menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (24/8/2020).
Tiga terdakwa, yakni IYA (36), DDS (58), dan R (58) diputus sama.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara
1. Divonis 1,5 tahun
Sidang ketiga terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim dan dilangsungkan secara terpisah.
IYA mendapat giliran pertama. Dalam putusannya, hakim apa yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa IYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dilakukan bersama-sama. Dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka," kata Annas.
Terdakwa dinilai lalai hingga berakibat meninggalnya nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi, sementara lainnya mengalami luka-luka saat kegiatan Susur Sungai Sempor di Donokerto, Turi, Sleman, 21 Februari 2020 silam.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim melanjutkan.
Adapun yang memberatkan bagi IYA adalah karena perbuatannya telah berakibat hilangnya nyawa orang dan beberapa lainnya luka-luka.
"Terdakwa kurang berkoordinasi dengan terdakwa DDS dan R, dan tidak menerapkan manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," tegas Annas.
Untuk hal meringankan, terdakwa merasa bersalah dan menyesal. Lalu, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga telah memberikan santunan yang juga menganggap tragedi ini sebagai bencana.
Sementara R dan DDS yang disidang setelahnya juga menerima vonis serupa dari Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Curi Pisang Seharga Rp20 Ribu