Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Curi Pisang Seharga Rp20 Ribu   

Pencurian pisang dilakukan di Pasar Argosari

Gunungkidul, IDN Times - ‎Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, AR tertangkap basah mencuri buah pisang milik Mbah Tris, salah satu pedagang buah di Pasar Argosari, Wonosari pada Senin dini hari (23/8/2020).‎

Kasus yang membuat heboh warga Bumi Handayani ini sempat dilaporkan pihak kepolisian, namun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan karena nilai kerugiannya di bawah Rp2,5 juta.

1. Mantan anggota DPRD Gunungkidul mencuri satu sisir buah pisang

Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Curi Pisang Seharga Rp20 Ribu   Ilustrasi buah pisang yang dicuri oleh mantan anggota DPRD Gunungkidul. IDN Times/Daruwaskita

Kapolsek Wonosari, Kompol Mugiman menjelaskan pihaknya sempat menindaklanjuti laporan dari korban  yaitu pedagang pisang terkait pencurian buang pisang yang dilakukan oleh terlapor AR di Pasar Argosari.

"Modus terlapor yaitu mengambil setengah tangkep (satu sisir pisang) saat pedagang buah meninggalkan dagangannya. Terlapor mengaku akan membayar buah pisang yang diambilnya keesokan harinya, namun korban tidak percaya," katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Bantul Positif Corona, Aktivitas Dewan Diliburkan 

2. Kerugian di bawah Rp2,5 juta, akhirnya kasus diselesaikan secara kekeluargaan‎

Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Curi Pisang Seharga Rp20 Ribu   Ilustrasi uang rupiah. Pixabay.com/id/EmAji

Kasus pencurian buah pisang ini sudah dilaporkan untuk diproses hukum, namun mengacu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2012, bahwa pencurian di bawah Rp2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sedangkan dalam kasus pencurian yang dilakukan AR, nilai kerugiannya Rp20 ribu. Pelapor atau korban menyatkan tidak keberatan jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sudah bisa dimediasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Ditanya tentang berapa kali perbuatan pencurian dilakukan mantan wakil rakyat tersebut,  Mugiman baru satu kali. "Baru sekali ini belum ada kasus sama yang dilaporkan kepada kita,"ucapnya.

3. Korban mengaku AR sudah enam kali mengambil buah pisang tanpa bayar‎

Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Curi Pisang Seharga Rp20 Ribu   Pexels.com/Juan Salamanca

Namun Mbah Tris mengelaskan mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 2004-2009 dan 2009-2014 tersebut sudah beberapa kali mencuri pisang miliknya. 

‎"Dia itu mengambil pisang tidak hanya sekali namun sudah enam kali ini. Setiap ambil pisang AR selalu bilang pada penjaga sudah memberitahu kepada saya padahal sama sekali tidak minta izin saya. Lha saya jengkel akhirnya saya laporkan ke polisi," katanya.

4. AR pernah terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur‎

Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Curi Pisang Seharga Rp20 Ribu   Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Sementara Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin tak membantah AR adalah anggota DPRD Gunungkidul selama dua periode dan menjadi anggota Fraksi PAN. Namun menurutnya AR tidak pernah menjabat penuh setiap periodenya.

"Untuk anggota DPRD periode 2004-2009 melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW)," ucapnya.

AR yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD periode 2009-2014 harus menjalani PAW karena terlibat kasus pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Atas kasus tersebur AR akhirnya di PAW pada tahun 2011 yang lalu. Sekarang AR bukan bagian dari PAN dan keluar sejak lama," katanya.‎

Baca Juga: Pengin Cari Kerja, 5 Keahlian Ini Paling Dibutuhkan Saat Pandemik  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya