Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Segera Diadili
Rugikan negara hingga Rp2,9 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yakni Robinson Saalino segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan berkas perkara Robinson telah dilimpahkan penuntut umum ke PN Tipikor Yogyakarta.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Senin (5 Juni 2023) kemarin," katanya, Rabu (7/6/2023).
1. Jadwal sidang
Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan membenarkan berkas perkara Robinson Saalino telah diterima pihaknya dari Kejati DIY. Proses persidangan Robinson rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.
"Sidang pertama (pembacaan dakwaan) akan dimulai tanggal 12 Juni 2023," katanya.
Baca Juga: Kejati DIY Siap Usut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sejumlah Lokasi
Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang