TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Segera Diadili

Rugikan negara hingga Rp2,9 miliar

RS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yakni Robinson Saalino segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan berkas perkara Robinson telah dilimpahkan penuntut umum ke PN Tipikor Yogyakarta.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Senin (5 Juni 2023) kemarin," katanya, Rabu (7/6/2023).

1. Jadwal sidang

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan  membenarkan berkas perkara Robinson Saalino telah diterima pihaknya dari Kejati DIY. Proses persidangan Robinson rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.

"Sidang pertama (pembacaan dakwaan) akan dimulai tanggal 12 Juni 2023," katanya.

 

Baca Juga: Kejati DIY Siap Usut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sejumlah Lokasi

2. Dakwaan penuntut umum terhadap tersangka

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Heri, penuntut umum menjerat Robinson dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Heri.

Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang 

Berita Terkini Lainnya