Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara
Diharuskan bayar uang pengganti Rp16 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mevonis hukuman penjara delapan tahun kepada Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi membacakan putusannya dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).
1. Bayar uang pengganti Rp16 miliar
Majelis hakim menyatakan Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim selain itu menjatuhkan pidana tambahan kepada Robinson berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. Ketentuannya, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang sebagai penggantinya.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun," lanjut Djauhar.
Baca Juga: Korban Penyelewengan Tanah Kas Desa Bakal Somasi Pengembang
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 Miliar