TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara

Diharuskan bayar uang pengganti Rp16 miliar

Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa di Sleman, Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara (IDNTimes/Runggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mevonis hukuman penjara delapan tahun kepada Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi membacakan putusannya dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).

 

 

1. Bayar uang pengganti Rp16 miliar

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Rehia Sebayang)

Majelis hakim menyatakan Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim selain itu menjatuhkan pidana tambahan kepada Robinson berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. Ketentuannya, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang sebagai penggantinya.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun," lanjut Djauhar.

 

Baca Juga: Korban Penyelewengan Tanah Kas Desa Bakal Somasi Pengembang

2. Robinson menyatakan akan berpikir dulu

Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa di Sleman, Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara (IDNTimes/Runggul Damarjati)

Atas putusan itu, Robinson menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Robinson.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama atas putusan majelis hakim ini.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 Miliar

Berita Terkini Lainnya