TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tempat Wisata di DIY Tetap Buka Selama Pengetatan Kegiatan

PTKM berlaku pada pada tanggal 11-25 Januari 2021

Tebing Breksi. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk tetap membuka pariwisata di tengah pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata DIY Nomor 188/00139 tentang Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata di DIY. SE ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY yang mengatur perihal PTKM.

SE ditujukan kepada seluruh kepala dinas pariwisata kabupaten/kota, Ketua DPD GIPI DIY, pokdarwis dan pengelola wisata/kampung wisata/objek wisata dan pengelola wisata.

"Kalau dari sisi Instruksi Gubernur maupun juga dengan SE yang sudah kami sampaikan dan sudah ditindaklanjuti instruksi bupati beberapa, itu tidak ada yang menutup sama sekali," kata Singgih dalam sesi jumpa pers yang disiarkan secara daring, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Ingub Diteken, Pengetatan Kegiatan Masyarakat Berlaku di Seluruh DIY

1. Pembatasan kapasitas

Jeep Wisata Tebing Breksi. IDN Times/Siti Umaiyah

Dalam SE tersebut terkandung sejumlah poin aturan bagi para pelaku wisata yang beroperasi selama masa PTKM ini. Paling pertama adalah meminta kepada seluruh bagian dari industri, destinasi, desa, dan kampung wisata secara konsisten menerapkan protokol dan SOP yang dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Lalu, kedua memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas dan belum menerima kunjungan wisatawan rombongan besar," kata Singgih.

2. Maksimal beroperasi pukul 19.00 WIB

Poin selanjutnya mengatur tentang jam operasional bagi industri dan destinasi wisata.

"Menerapkan jam operasional untuk industri wisata dan destinasi Wisata sampai pukul 19.00 WIB, kecuali bidang akomodasi," lanjut Singgih memaparkan SE tersebut.

Poin keempat, mewajibkan pengecekan persyaratan dokumen kesehatan bagi wisatawan yang berasal dari luar DIY.

Sama seperti Ingub yang terbit kemarin, SE ini juga mengatur pembatasan kapasitas bagi tempat makan dan kafe maksimal 25 persen untuk layanan makan di tempat. Selebihnya, dianjurkan untuk menerapkan layanan pesan antar atau take away.

Baca Juga: Pembatasan Jawa Bali, Mal dan Bioskop di Sleman Tutup Jam 19.00 WIB 

Berita Terkini Lainnya