Tak Kena Permenhub Karena Belum PSBB, DIY Persuasif Hadapi Pemudik
Jalan non-utama ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah terbit dan berlaku efektif.
Aturan beserta sanksi di dalamnya hanya saja belum bisa diterapkan untuk pendatang yang hendak masuk ke DI Yogyakarta. Selain provinsi belum menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kabupaten/kotanya juga tak ada yang menjadi zona merah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Gak Pengin Dapat Masalah saat Masuk ke DIY, Taati Semua Peraturan Ini
1. Pengetatan di perbatasan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, daerahnya sejak 13 April 2020 lalu telah menerapkan penjagaan menyambut para pendatang yang masuk. Pos pertama yang dibuka adalah di Tempel, Sleman.
Mereka semua diperiksa, apakah sudah memberlakukan penjarakan fisik di kendaraan umum maupun pribadi atau protokol kesehatan pencegahan virus corona, seperti dengan mengenakan masker. Lalu, masih ada lagi screening.
"Kita kan memperkuat (penjagaan) di jalan," kata Sultan usai acara penyerahan bantuan dari Kemenparekraf kepada pelaku pariwisata terdampak COVID-19 di Grha Wana Bakti Yasa, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4).
Karena Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tak berlaku di DIY, maka sanksi putar balik atau denda tidak akan ada. Sebaliknya, akan diberikan edukasi kepada para pelanggar. Lalu, hasil cek kesehatan akan menentukan ke mana para pendatang ini kemudian.
Pendatang yang lolos screening bisa masuk ke DIY dan diminta untuk mengisolasi diri di rumah untuk berjaga-jaga apabila muncul gejala. "Kan kalau memang harus ditampung ya, ya ODP mandiri. Harus dua minggu, gitu," imbuh Sultan.
Sedangkan, yang suhu tubuh atau menunjukkan gejala mencurigakan, diarahkan sesuai protokol COVID-19. Tak lupa, mereka semua akan didata untuk kepentingan tracking.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polres Gunungkidul Dirikan 7 Posko Penyekatan