TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui

Petinggi Summarecon ini mengajukan keberatan

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, tersangka kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Yogyakarta, IDN Times - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dituntut 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Yogyakarta, Senin (17/10/2022). Oon merupakan terdakwa kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Terdakwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," bunyi petikan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, Rudy Dwi Prastyono.

Baca Juga: Kasus Suap Apartemen, Haryadi Suyuti Jalani Sidang Pekan Depan

1. Bui 3 tahun dan denda Rp200 juta

(Ilustrasi suap) IDN Times/Cije Khalifatullah

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai Oon terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi agar proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dipercepat dan dipermudah.

JPU menilai perbuatan Oon telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU.

Dalam kesimpulannya, JPU menyebut Terdakwa Oon telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi demi memuluskan niatnya itu.

Terdakwa Oon disebut telah memberikan E-bike specialized seharga Rp80 juta pada 18 Februari 2019; Volkswagen Scirocco 2.000 cc seharga Rp265 juta pada 28 Mei 2019; USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Oon turut memberikan total Rp27 juta melalui serangkaian proses ini.

Kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Oon juga dianggap telah terbukti memberikan USD 6.808 demi mempercepat dan mempermudah proses pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton 4 Januari 2019 silam.

2. Ajukan keberatan

ilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)

Terdakwa Oon sendiri melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU ini.

Ketua Majelis Hakim, Djauhar Setyadi, memberikan waktu 7 hari untuk pengajuan pledoi ini. Agenda pembacaan nota pembelaan rencananya dilangsungkan pada Senin (24/10/2022) mendatang.

Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW

Berita Terkini Lainnya