TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Sultan Persilakan Gugat ke PTUN Terkait Pergub Pembatasan Demo

Sri Sultan mengaku tak punya pilihan lain

Ilustrasi tuduhan (IDN Times/Mardya Shakti)

Yogyakarta, IDN Times - Penerbitan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka berbuntut panjang.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X disomasi Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Sri Sultan diminta segera mencabut Pergub tersebut, meski diakuinya ia hanya menindaklanjuti Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Pariwisata.

"Kalau saya usul, sudah saya di-PTUN saja. Sehingga kepastian itu ada di pengadilan. Soalnya saya gak melaksanakan juga salah, melaksanakan juga dianggap tidak demokratis. Ya sudah (gugat) PTUN saja," ujarnya di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Sultan Larang Demo di Malioboro, TNI Dilibatkan Hadapi Masyarakat

1. Sri Sultan mengaku tak punya pilihan lain

Gubernur DIY Sri Sultan HB X / Dokumentasi Humas Pemda DIY

Sultan mengaku tak punya pilihan selain menerbitkan Pergub yang sebenarnya adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum beserta aturan turunannya. Meliputi Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

"Jadi kalau saya tidak melakukan itu saya tidak melaksanakan," kata Sri Sultan

2. Bakal terima apa pun hasilnya jika sampai di pengadilan

Ilustrasi hakim di pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

ARDY sebelumnya mendesak Sultan untuk mencabut Pergub tersebut karena isinya dinilai mengancam kehidupan demokrasi di DIY ke depannya. 

Pasal yang digarisbawahi ARDY antara lain, Bab II Pasal 5 tentang lima lokasi ruang terbuka yang dikecualikan atau dilarang menjadi lokasi aksi demonstrasi. Meliputi Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, Malioboro, dan Kotagede dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. Waktu untuk melakukan aksi demo pun kini dibatasi dari pukul 06.00-18.00 WIB.

Pergub tersebut juga mengatur pelibatan TNI untuk mengurus pengendalian penyampaian kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ada tiga peran TNI dalam urusan ini, yaitu koordinasi, baik sebelum, pada saat, dan setelah penyampaian pendapat berlangsung, serta pemantauan dan evaluasi.

Meski peran TNI yang dihidupkan kembali dalam Pasal 10-13 pergub itu sudah ditiadakan pasca-reformasi 1998 dengan penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Bahwa tugas tentara hanyalah mengurusi pertahanan dengan melindungi keutuhan dan kedaulatan negara. Bukan lagi mengurusi urusan sipil politik.

Sultan mempersilakan mereka yang tak setuju dengan substansi Pergub ini untuk menggugat dirinya ke PTUN. Ia bakal menerima apapun hasil keputusan sidang.

"Gak ada masalah (digugat). Jadi keputusan itu keputusan pengadilan. Apapun keputusannya aku manut tapi, dasarnya ada. Kalau saya terus nyabut (Pergub), nanti Menteri Pariwisatanya negur aku, kok tidak melaksanakan. Kleru meneh," pungkasnya.

Baca Juga: Sri Sultan Tepis Anggapan Pencopotan Adiknya Terkait Sabdatama

Berita Terkini Lainnya