Sri Sultan Persilakan Gugat ke PTUN Terkait Pergub Pembatasan Demo
Sri Sultan mengaku tak punya pilihan lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penerbitan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka berbuntut panjang.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X disomasi Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Sri Sultan diminta segera mencabut Pergub tersebut, meski diakuinya ia hanya menindaklanjuti Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Pariwisata.
"Kalau saya usul, sudah saya di-PTUN saja. Sehingga kepastian itu ada di pengadilan. Soalnya saya gak melaksanakan juga salah, melaksanakan juga dianggap tidak demokratis. Ya sudah (gugat) PTUN saja," ujarnya di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Sultan Larang Demo di Malioboro, TNI Dilibatkan Hadapi Masyarakat
1. Sri Sultan mengaku tak punya pilihan lain
Sultan mengaku tak punya pilihan selain menerbitkan Pergub yang sebenarnya adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum beserta aturan turunannya. Meliputi Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.
"Jadi kalau saya tidak melakukan itu saya tidak melaksanakan," kata Sri Sultan
Baca Juga: Sri Sultan Tepis Anggapan Pencopotan Adiknya Terkait Sabdatama